Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Berlakukan Ambang Batas Harga Hunian Jelang MotoGP Mandalika

Pemerintah Berlakukan Ambang Batas Harga Hunian Jelang MotoGP Mandalika Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk menyiapkan aturan terkait penginapan dan alat transportasi. Pasalnya, terjadi lonjakan harga penyewaan menjelang pergelaran MotoGP di Mandalika.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengungkapkan telah menyiapkan opsi untuk mengantisipasi lonjakan harga, baik terkait penginapan maupun transportasi seperti penyewaan kendaraan jelang dan selama gelaran MotoGP Mandalika 2022.

Baca Juga: Area Pengamanan Penyelenggaraan MotoGP Mandalika Bakal Diperluas

Dia mengatakan, salah satunya ialah Perturan Gubernur (Pergub) yang menetapkan ambang batas dengan pengaturan zona: zona utama, zona satu, dan zona penyangga. Akan dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTB untuk memberikan ambang batas biaya kamar per malam dan biaya transportasi.

Selain itu, pihaknya juga menambah terkait akomodasi, di antaranya penyediaan hotel terapung yang berkolaborasi dengan PT Pelayaran Nasional Indonesia/PELNI (Persero) dan Pelindo, operator kapal pesiar, operator kapal phinisi, pemanfaatan hunian yang layak di sekitar Mandalika, dan balai-balai pelatihan milik kementerian/lembaga.

"Sementara, penyiapan camping ground (CG) bekerja sama dengan operator seperti Eiger dan BoboBox, serta opsi akomodasi di Bali," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Rencananya, lanjut Menteri Sandiaga, untuk CG akan dibangun di Zona Barat dan Timur Mandalika oleh pemerintah yang saat ini tengah mematangkan konsep penempatannya.

Kemenparekraf akan melakukan koordinasi dengan Pemprov NTB dan pihak-pihak terkait seperti Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk memetakan sebaran akodomasi di daerah tersebut.

"Pemetaan ini termasuk meninjau tingkat okupansi guna mengantisipasi lonjakan kebutuhan kamar hotel, homestay, dan sarana hunian pariwisata (sarhunta)," ujar dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: