Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tumben-tumbennya Abu Janda Ngamuk Sejadi-jadinya: Aturan Zalim!

Tumben-tumbennya Abu Janda Ngamuk Sejadi-jadinya: Aturan Zalim! Kredit Foto: Instagram/Abu Janda
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda, ikut memberikan aksi atas keputusan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mencabut aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dicairkan di usia 56 tahun.

Baginya, Kebijakan yang dikeluarkan Menteri Ida Fauziyah tergolong zalim. Pasalnya, banyak orang, terutama yang kena PHK dan berhadap pada JHT untuk bertahan hidup, terlebih di tengah pandemi Covid-19.

“Maaf, Bu. Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun itu aturan zalim. Saat pandemi banyak yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) justru mengandalkan JHT untuk menyambung hidup,” tuturnya dalam video di akun Instagram Pribadinya, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga: Puan Maharani Protes Aturan JHT, Eh Menaker Ida Fauziyah Bilang Itu Turunan UU Produk Era Megawati

Menurutnya, pensiun bukan hanya karena faktor usia saja, tetapi diberhentikan dari pekerjaan juga suatu bentuk pensiun.

“Di situlah manfaat JHT untuk yang kena PHK. JHT biisa dipakai modal usaha kecil, kuliner, dan sebagainya,” jelas dia.

Sambungnya, “Gimana mereka bisa menyambung hidup kalau JHT baru bisa dicairkan 10-20 tahun lagi?!” tegas dia.

Sementara sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah memastikan bakal melakukan dialog dan sosialisasi bersama serikat buruh untuk mencari jalan keluar terkait persoalan tersebut.

Namun, Ida mengakui penerbitan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua itu sudah melalui proses dialog dengan stakeholders ketenagakerjaan, kementerian serta lembaga terkait.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: