Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nah Panjang Dah Nih Urusan, Kemenaker Ngaku Terkait JHT Sudah Direstui Presiden Jokowi

Nah Panjang Dah Nih Urusan, Kemenaker Ngaku Terkait JHT Sudah Direstui Presiden Jokowi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor  2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sudah direstui oleh Presiden Joko Widodo. Pernyataan itu untuk menanggapi anggapan bahwa Kemenaker tidak melakukan konsultasi dengan presiden.

"Disetujui (Presiden), ada izin dari Setkab (Sekretariat Kabinet) kok. Ini sudah melalui proses harmonisasi, di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) kok," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro Putri kepada awak media di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022). 

Indah juga menegaskan penyusunan Permenaker tersebut sudah melalui sejumlah rangkaian proses, termasuk diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM, harmonisasi dengan kementerian lainnya, dan izin dari Sekretariat Kabinet. Karena itu, ia mengatakan, tidak benar jika Permenaker bertentangan dengan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Ida Fauziyah Didesak Mundur, Muhaimin Iskandar Blak-blakan: Terserah Presiden Jokowi!

"Kalau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dianggap bertentangan dan melawan Pak Jokowi pasti kantor Sekretariat Kabinet, Kantor Kemenkum HAM tidak menyetujui, terbitnya ini," kata Indah.

Permenaker Nomor  2 Tahun 2022  itu menuai kecaman dari berbagai elemen masyarakat, termasuk kaum buruh. Salah satu mandat Permenaker tersebut mensyaratkan pekerja harus berusia 56 untuk bisa mencairkan 100 persen dana Jaminan Hari Tua (JHT). Akibatnya, aturan ini membuat peserta tidak bisa mencairkan 100 dana JHT meski sudah tidak bekerja lagi sampai menginjak usia 56 tahun.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai Permenaker itu telah melawan PP Nomor 60 Tahun 2015. Dengan demikian, dia menyebut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah melawan Presiden Jokowi.

"Copot menteri tenaga kerja, copot menteri tenaga kerja, tetapi ini tentu menjadi hak prerogatif presiden jokowi untuk mencopot menteri tenaga kerja," tegas Said Iqbal di halaman kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Rabu (16/2).

Said Iqbal mengatakan, Menteri Ida Fauziyah tidak berkonsultasi dengan presiden ketika merumuskan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Karena itu, ia akan mendesak BPK dan DPR untuk membentuk panitia khusus (Pansus) guna menilik kemana 'larinya' dana JHT. Ia juga meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) proaktif.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: