Investor dan Pelaku Usaha Soroti Pemulihan Investasi dan Proyek Strategis Nasional
Kebijakan Pemerintahan Joko Widodo mempercepat pembangunan infrastruktur dan penyederhanaan regulasi investasi telah signifikan menciptakan pemerataan pembangunan. Pembangunan infrastruktur dan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional menjadikan investasi tidak lagi hanya berpusat di Pulau Jawa.
Al Hakim Hanafiah, Founding Partner Dentons HPRP, mengatakan terlepas dari berbagai tantangan yang dihadapi dunia usaha dan industri Indonesia dari dampak kebijakan baru Pemerintah, perubahan ini membuka kesempatan baru yang harus secara cermat dimanfaatkan semua kalangan.
“Dalam 32 tahun kiprah kami dalam dunia hukum Indonesia, kami telah banyak mengalami perubahan landscape hukum di Indonesia dan kami melihat bahwa perubahan-perubahan ini cukup signifikan, terutama dalam hal-hal seperti investasi dan ease of doing business,” ujarnya dalam Virtual Seminar Law and Regulation Outlook 2022: Recovery in Business and Investment yang digelar secara daring di Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga: APBN Terbatas, Pemerintah Buka Peluang Swasta Investasi di Kepelabuhanan
Sementara itu, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menjaga keseimbangan penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2021 sejalan dengan proyeksi pemerintah, yakni 3,69 persen secara tahunan. Pemerintah optimistis pertumbuhan di 2022 akan lebih tinggi.
Untuk mendukung iklim investasi, Pemerintah mempercepat pembangunan infrastruktur dan memudahkan perizinan dengan memberlakukan online single submission (OSS) – sistem perizinan berusaha secara digital. Pemerintah terus melakukan perbaikan OSS dan penguatan SDM, baik kementerian lembaga dan daerah. Pemerintah juga fokus memenuhi ketentuan Mahkamah Konstitusi untuk Undang Undang Cipta Kerja.
Mengenai pentingnya dukungan regulasi untuk proyek strategis nasional, Telisa Falianty, Ekonom UI mengatakan ada lima tantangannya, yaitu akses ke market, regulasi sektoral, infrastruktur, kondisi ekspor dan bea impor, serta ketersediaan tenaga kerja asing.
“Sedangkan secara umum ada tiga jenis permasalahan terbanyak dari 190 kasus investasi berdasarkan data BKPM adalah 34,9 persen masalah pengadaan lahan, 32,6 persen masalah perizinan, 17,30 persen masalah regulasi perpanjakan/kebijakan dan 15,2 persen masalah lainnya,” paparnya.
Baca Juga: BKPM Tegaskan Kebijakan Perizinan Usaha di 2022 Masih Gunakan UU Ciptaker
Menjawab kendala ini, Riyatno, Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal, BKPM, mengatakan Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi berdasarkan Keputusan Presiden No 11 tahun 2021. Pemerintah juga membantu memfasilitasi penyelesaian proyek bermasalah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Tugas Percepatan Investasi adalah mengusulkan proyek atau sektor/komoditas yang memiliki karakteristik cepat menghasilkan/menambah devisa, menghasilkan lapangan pekerjaan, dan pengembangan ekonomi regional/lokal, serta mempercepat pelaksanaan kerja sama antara pelaku usaha dengan skala usaha besar dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah,
Di acara yang sama, Giovanni Mofsol Muhammad, Partner Dentons HPRP, menambahkan sejak tahun 2019 hingga 2021, terutama sejak pandemi Pemerintah sangat bersemangat mengeluarkan peraturan, termasuk untuk mempercepat realisasi proyek strategis nasional.
Peraturan pendorong proyek strategis nasional sejak pandemi, antara lain Perpres Nomor 109/2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang membebaskan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas proyek strategis, serta penyelesaian izin dan non-izin secara elektronik. Ada juga Peraturan Menkeu Nomor 30/2021 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang memberikan jaminan atas risiko politik.
Selain itu, ada PP Nomor 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. PP ini memberikan kemudahan pengadaan tanah skala kecil dan sistem pengadaan tanah secara elektronik. Kemudian ada PP Nomor 42/2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional. PP ini membuat ketentuan Jaminan Pemerintah, serta percepatan pengadaan barang dan jasa.
Shinta Kamdani, Wakil Ketua Umum III Bidang Maritim, Investasi dan Luar Negeri, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, dalam diskusi panel mengingatkan empat kunci dari keberhasilan kerjasama Pemerintah dan swasta (PPP) dalam mengerjakan proyek strategis nasional, yaitu keinginan politik dan basis hukum yang kuat, transparansi dan kerangka hukum yang solid, kesiapan proyek PPP dan efektivitas mekanisme pengawasan dari Pemerintah, serta strategi komunikasi yang terbuka dan jelas.
Mengenai Undang Undang Cipta Kerja, dia meyakini akan dapat menggerakkan perekonomian karena Omnibus Law itu memperbaharui banyak UU sekaligus, sehingga menjadi sederhana dan memberikan kepastian hukum, sehingga dapat mendukung investasi.
Baca Juga: Buruh Minta Setop Pembahasan Perbaikan UU Cipta Kerja, DPR Langsung...
“Namun, perlu diperhatikan tantangan dan hambatan dalam masa transisinya. Implementasi UU ini juga masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain transisi RBA membutuhkan waktu lama di daerah kurang sinkron karena tidak ada aturan terkait, adopsi UU Cipta Kerja para peraturan daerah terlambat dan tidak sinkron, ketimpangan layanan digital OSS di daerah dan keterlambatan integrasi layanan K/L dan Pemda dengan OSS,” terangnya.
Andry Setiawan, Managing Director of Indonesia Investment Authority (INA) memaparkan target strategis dari INA adalah menarik dana investasi asing dan lokal untuk pembangunan berkesinambungan, membawa keahlian asing untuk mengembangkan produktivitas ekonomi dan inovasi, mempercepat dan mengkatalisasi pertumbuhan sektor prioritas nasional, menghasilkan nilai-nilai sosio-ekonomis bagi indonesia beserta keuntungan Finansial, memperoleh risk-adjusted return yang optimal, serta mengambil langkah diversifikasi investasi untuk mengurangi risiko.
Baca Juga: Berinvestasi di Pasar Modal Jadi Salah Satu Alternatif bagi Investor
Erwin Kurnia Winenda, Partner Dentons HPRP membahas investasi dari sisi pasar modal. Tahun 2021, pasar modal Indonesia memiliki prestasi yang cukup baik, di kawasan ASEAN merupakan peringkat kedua terbesar dalam hal IPO.
"Prestasi ini, tidak terlepas dari respon cepat dari regulasi terutama OJK untuk menfasilitas kendala pelaku pasar selama akibat kebijakan pandemi COVID-19," pungkas Erwin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: