Polemik JHT Berbuntut Panjang, Kini Somasi Dilayangkan ke Ida Fauziyah: Kalau Tidak Merespons...
"JHT itu bukan anggaran dari negara, melainkan dari anggaran rakyat. Jadi, itu adalah hak rakyat yang tidak dapat dibatasi. Ini harus kita pahami," tambah Gurun.
Dalam somasi tersebut, Gurun menyampaikan ada tiga tuntutan yang dilayangkan kepada Menaker, Ida Fauziyah.
Baca Juga: Heboh! Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Bentrok Adu Penalti di JIS, Messi Sampai Ikut “Dibawa-bawa!”
Pertama. menaker harus segera merevisi atau batalkan aturan itu.
Kedua, Menaker harus meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas terbitnya aturan yang akan merugikan tersebut.
Ketiga, jika tidak mengubah atau membatalkan aturan tersebut, LBH PB SEMMI akan melakukan upaya non litigasi bersurat kepada Presiden untuk me-reshuflle Menaker.
“Upaya litigasi, yakni diajukan kepada Peradilan," tandasnya. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto