Pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) saling berkoordinasi dalam mengoptimaliasi belanja produk dalam negeri (PDN) dan UMKM melalui e-purchasing dan e-tendering. Dalam hal ini, rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan, kemarin.
Luhut mengatakan, tujuan utamanya adalah untuk mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membeli produk dalam negeri. Dalam hal ini, terdapat tiga prinsip utama aksi afirmatif bagi pembelian produk dalam negeri.
Baca Juga: 29 Tahun Hadir di Indonesia, Bhinneka Komitmen Bantu Pemerintah Dampingi UMKM untuk Go Digital
"Belanja pemerintah wajib untuk Produk Dalam Negeri, termasuk belanja barang dan jasa. Jika ada impor, hal tersebut menjadi pengecualian dengan besaran impor maksimal 10%. K/L yang mengusulkan impor harus menyampaikan kebijakan, program, dan langkah pengurangan impor sampai dengan 5% pada tahun 2023," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (18/2/2022).
Menurut dia, Pemerintah Indonesia memiliki kemampuan membeli yang begitu besar dan perlu dimanfaatkan untuk menciptakan permintaan terhadap produk dalam negeri, proses industrialisasi, dan menciptakan lapangan kerja baru.
"Dengan pemerintah belanja produk dalam negeri, ini menunjukkan keberpihakan kita yang nyata. Selain itu, hal ini dapat mendorong perekonomian di Indonesia," ujar Menko Luhut.
Dia menambahkan, optimalisasi e-purchasing dan e-tendering juga perlu dilakukan. Pengadaan barang/jasa melalui e-tendering agar mencantumkan syarat wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk yang dihasilkan UMKM pada kontrak kerja sama. Hal ini mengoptimalkan potensi lebih dari 50% anggaran belanja K/L untuk produk dalam negeri.
Saat ini terdapat 20 kelompok produk ber-TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) seperti peralatan kelistrikan, kesehatan, telekomunikasi, elektronika, dan berbagai peralatan lain yang dapat mendukung kerja Pemerintah.
"Beberapa Politeknik di Indonesia juga telah membuat berbagai produk yang dapat kita gunakan. Dukungan kita dengan pembelian ini juga dapat mendorong Politeknik kita untuk makin maju," tambahnya.
Menko Luhut juga meminta kepada 10 Kementerian/Lembaga dengan anggaran tertinggi agar dapat membuat peta jalan aksi afirmatif untuk mewujudkan belanja produk dalam negeri. Selain itu, perlu juga dilakukan sinkronisasi kode klasifikasi produk, percepatan penayangan produk UKM ke dalam e-katalog dan toko daring, serta pengawasan bagi belanja produk dalam negeri.
"Pada awal Maret, tindak lanjut ini akan dilaporkan kepada Presiden dalam rapat terbatas terkait belanja produk dalam negeri dalam rangka Bangga Buatan Indonesia. Mari kita berbuat yang terbaik untuk memajukan negeri ini," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum