Ceramah Khalid Basalamah Soal Wayang Dilaporkan ke Polisi, Orang DPR: Tidaklah Layak...
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan polemik ceramah Ustaz Khalid Basalamah terkait 'wayang' tidak layak untuk diproses atau bahkan dipermasalahkan secara hukum.
Habiburokhman mengemukakan, secara substansi, isi ceramah dari Khalid Basalamah tidak mengandung unsur kebencian. Apalagi, kata dia, Khalid Basalamah telah melakukan klarifikasi.
Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman melalui keterangan video yang diunggah di akun Twitter @habiburokhman.
Baca Juga: Soal Polemik Ceramah Wayang Khalid Basalamah, Fadli Zon Beri Tanggapan: Perbedaan Pendapat Wajar
"Jadi soal pernyataan atau pemberitaan terkait Ustaz Khalid Basalamah, saya pikir secara substansi pernyataan beliau tidak mengandung penyebaran kebencian terhadap suku, agama ras atau antargolongan. Dan beliau juga sudah secara jelas, tegas mengklarifikasi juga meminta maaf apbila ada yang merasa tersinggung," kata Habiburokhman, Jumat (18/2/2022).
Habiburokhman lantas bicara tentang restorative justice. Ia menilai merujuk aturan Polri berkaitan dengan keadilan restoratif maka ceramah Khalid Basalamahtidak layah untuk dijadikan masalah hukum.
"Jika mengacu ke Peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021 soal Restorative Justice, hal ini dapat diartikan bahwa kasus tersebut tidaklah layak untuk dijadikan sebuah permasalahan hukum untuk disidik,"
Ia mengingatkan agar masyarakat bisa mengedapankan dialog dalam permasalahan yang ada. Sehingga tidak sampai mengadukan permasalahan ke polisi dengan saling lapor.
"Saya pikir sebagai bangsa saatnya kita kedepankan dialog, komunikasi, diskusi antarwarga daripada saling lapor melapor dan saling dorong mendorong pihak lain," katanya.
Sebelumnya diketahui, selebritas Sandy Tumiwa selaku humas Organisasi Masyarakat bernama Setya Kita Pancasila (SKP) resmi melaporkan Ustaz Khalid Basalamah ke Bareskrim Polri, Kamis (17/2/2022). Pendakwah kondang itu dilaporkan atas dugaan kasus ujaran kebencian terkait pernyataan yang dianggap mengharamkan wayang.
Tak sendiri, Sandy Tuniwa mendatangi Bareskrim Polri didampingi kuasa hukumnya, Yulsandi Pramana Putra.
"Hari ini kita buat laporan polisi, inisial terlapor adalah KB dugaan tindak pidananya ujaran kebencian. Laporan kita sudah diterima, syarat sudah dipenuhi semua," kata Yulsandi di Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Kamis (17/2/2022).
"Tadi kita udah konsultasi yang diterima adalah pasal 14 dan atau 15 KUHP dan kemudian pasal 16, kemudian pasa 156," ujarnya.
Baca Juga: Jack Lapian Meninggal Dunia, Nicho Silalahi Minta Stop Bully: Sampai Ketemu di Pengadilan Akhirat
Yulsandi kemudian meluruskan kabar ditolaknya laporan Sandy Tumiwa pada Selasa (15/2/2022). Dia bilang bukan ditolak, melainkan masih ada berkas-berkas yang harus dipenuhi. Kekinian, berkas itu telah dilengkapi dan laporan resmi terdaftar dengan nomor polisi STTL/50/I1/2022/BARESKRIM.
"Sudah lengkap semua. Tidak ditolak tapi," ujar Yulsandi.
Sementara Sandy Tumiwa tak berbicara panjang lebar.
"Tidak mengulang lagi tindakannya dan ucapannya," kata Sandy Tumiwa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto