Fraksi Partai Gerindra di DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengkritisi aturan terbaru tentang syarat pencairan jaminan hari tua (JHT).
Menurut Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jateng Yudi Indras Wiendarto, ketentuan pencairan JHT yang baru itu dapat memperparah kemiskinan di provinsi itusehingga harus direvisi.
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Tegaskan JHT Tidak Dipakai Pemerintah
“Korelasinya adalah cukup tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ada di Jateng,” kata Yudi di Semarang, Jumat (18/2).
Dia menerangkan ada tiga alasan utama mengapa pihaknya menolak aturan JHT di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu.
Pertama, pandemi Covid-19 membuat dunia usaha belum stabil dan kondisi pekerja juga belum menentu.
Berdasarkan data dari Pemprov Jateng, pada periode 2021 tercatat ada 11.438 pekerja terkena PHK akibat pandemi corona.
Jumlah itu menurutnya belum ditambah dengan adanya 32.132 pekerja yang terpaksa dirumahkan dengan alasan yang sama, sehingga totalnya 65 ribuan pekerja yang terdampak pandemi.
“Mari sama-sama kita tengok angka PHK di masa pandemi itu besar. Aturan itu akan membuat pekerja yang terkena PHK, kondisi ekonomi belum stabil akan tambah susah,” tutur politikus Gerindra itu.
Kedua, jika dana JHT itu ditahan, maka pekerja terkena PHK yang membutuhkan dana tersebut akan menjadi beban pemerintah daerah.
“Kondisi itu akan menambah potensi kemiskinan di Jateng,” ucapnya.
Yudi menyebut data BPS Jateng mencatat masih ada 3,93 juta orang miskin di provinsi itu per September 2021, atau terjadi kenaikan jumlah penduduk miskin Jateng sebesar 0,06 persen dalam tiga tahun.
Dengan persentase itu, katanya, maka angka kemiskinan di Jateng berpotensi bertambah.
Kondisi itu bakal berimbas terhadap APBD, terutama alokasi anggaran pengentasan kemiskinan.
Berikutnya, Yudi menolak aturan itu karena dana JHT merupakan hak pekerja. Oleh karena iti, sudah semestinya aturan dibuat dengan mendengarkan masukan dari buruh.
“Ini uangnya pekerja, jangan ditahan. Kalau buat kebijakan hendaknya melibatkan pekerja agar lebih komprehensif,” ucap Yudi Indras.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto