Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aturan JHT Layak Dicabut, Elite Demokrat: Masa Dia Punya Uang Sampai Tua Hanya Bisa Lihat-lihat Saja

Aturan JHT Layak Dicabut, Elite Demokrat: Masa Dia Punya Uang Sampai Tua Hanya Bisa Lihat-lihat Saja Kredit Foto: Instagram/Jansen Sitindaon
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai aturan Jaminan Hari Tua (JHT) layak dicabut.

"Dengan alasan apapun aturan JHT itu layak dicabut. Buruh/pekerja itu bukan orang berlebih," kata Jansen dari Twitter @jansen_jsp yang dikutip populis.id pada Sabtu (19/2/2022).

Baca Juga: Masyarakat Khawatir Aturan Baru Pencairan JHT, Moeldoko Klaim Keuangan Negara Aman

Menurutnya, buruh atau para pekerja itu mayoritas memiliki kekurangan terlebih di tengah pandemi seperti sekarang ini.

"Uang itu penting sekali untuk nyambung hidupnya dan keluarganya pasca tidak lagi kerja. Jadi modal usaha, mulai karier kedua dan lain-lain," paparnya.

"Masak dia punya uang dan itu haknya, sampai tua bahkan punya cucu hanya bisa dia lihat-lihatin saja," sambungnya.

Padahal, kata dia, bisa saja kebutuhan ekonominya sangat mendesak. 

"Yang niatnya hidup sampai hari tua, di tengah jalan “lewat” dia. Padahal dia punya uang yang mungkin saja bisa membantu selamatkan hidupnya," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Permenaker 2/2022 yang berisikan penundaan pencairan dana JHT disusun atas rekomendasi dan masukan sejumlah pihak. Termasuk rekomendasi dari Komisi IX DPR dan sejumlah serikat buruh.

Ida menjelaskan, rekomendasi itu muncul dalam rapat dengar pendapat antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Komisi IX DPR RI pada 28 September 2021. 

Raker tersebut dihadiri oleh perwakilan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Pengurus Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

"Dalam rapat tersebut, Komisi IX mendesak Kemenaker untuk meningkatkan manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja informal serta mengharmonisasikan regulasi jaminan sosial terutama regulasi antara klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Program Jaminan Pensiun (JP)," kata Ida dalam siaran persnya, Kamis (17/2/2022).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: