Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masyarakat Khawatir Aturan Baru Pencairan JHT, Moeldoko Klaim Keuangan Negara Aman

Masyarakat Khawatir Aturan Baru Pencairan JHT, Moeldoko Klaim Keuangan Negara Aman Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kekhawatiran masyarakat muncul ketika mendengar aturan baru Jaminan Hari Tua atau JHT bisa diambil peserta BPJS Ketenagakerjaan saat usia 56 tahun. Menanggapi itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengklaim kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat JHT cukup kuat.

"Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga: Menaker Sebut JHT Bentuk Sayang Pemerintah, Nicho Silalahi: Bentuk Sayang Itu Naikan UMR, Bu!

Menurut Moeldoko, saat ini jumlah nominal aset neto tersedia untuk manfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya. Hasil investasi dana JHT pada tahun 2020 mencapai Rp22,96 triliun atau naik 8,2 persen dari tahun sebelumnya yakni Rp21,21 triliun.

Sementara berdasarkan laporan pengelolaan program 2022, kenaikan tersebut seiring dengan peningkatan dana investasi dari Rp312,56 triliun menjadi Rp340,75 triliun. Secara porsi dana investasi JHT mencapai 70 persen dari total keseluruhan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.

Di sisi lain, Moeldoko menyayangkan aturan baru JHT malah menjadi polemik di tengah masyarakat. Pasalnya pemerintah berusaha untuk mengembalikan semangat dari fungsi utama program JHT yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Di samping pengembalian fungsi utama program JHT, pemerintah sudah menyiapkan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP. JKP sendiri merupakan program yang disiapkan pemerintah untuk pekerja yang baru mengalami pemutusan hak kerja/PHK.

Moeldoko memastikan besarnya komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja yang mengalami PHK, yakni dengan adanya ketentuan terkait uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggatian hak dan program JKP.

"Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP,” tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: