Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri PPPA Desak Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Tidak Dapat Ditunda Lagi

Menteri PPPA Desak Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Tidak Dapat Ditunda Lagi Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga terus desak , pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Ia menegaskan, RUU TPKS tidak dapat ditunda lagi. Sebab, secara dasar penyusunan, RUU TPKS telah memenuhi syarat filosofis, sosiologis, maupun yuridis.  

RUU TPKS yang sebelumnya merupakan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) telah melewati proses yang sulit dan panjang sejak 2016.   

Baca Juga: RUU TPKS Tak Kunjung Disahkan , Ini Pembelaan DPR

Setelah disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR pada 18 Januari 2022, Bintang menegaskan, pemerintah sangat serius dalam menyikapi RUU yang disiapkan oleh DPR RI tersebut. 

“Kami, tim pemerintah, bekerja siang malam, bahkan di hari libur sehingga tiada hari tanpa membahas RUU TPKS. Kami tidak ingin rancangan ini nantinya hanya menjadi sebuah dokumen semata karena korban telah dalam penantian panjang,” ujar Menteri PPPA Bintang Puspayoga di Jakarta dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (20/2/2022).  

Bintang menjelaskan substansi yang diusulkan oleh DPR meliputi XII BAB dan 73 Pasal. Secara umum, substansi yang diusung oleh DPR sejalan dengan komitmen pemerintah dalam upaya melakukan pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual secara komprehensif dan integratif. 

Namun dalam DIM RUU TPKS, pemerintah berupaya mengakomodir masukan dari kementerian/lembaga terkait, akademisi, lembaga masyarakat, dan juga pendamping korban. 

“Perlu kami sampaikan pula pada 11 Februari 2022 lalu, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah atas naskah RUU TPKS telah rampung. Adapun DIM Pemerintah terdiri atas 588 nomor DIM pada RUU TPKS, dan 247 nomor DIM pada penjelasan RUU TPKS. Dari keseluruhan DIM meliputi XII Bab, dan 81 pasal,” jelas Menteri PPPA. 

Menteri PPPA itu juga berharap DIM pemerintah ini dapat melengkapi Draft RUU TPKS yang dikirim oleh DPR sehingga saat pembahasan bersama DPR dengan pemerintah nantinya, RUU ini benar-benar sudah komprehensif menjawab berbagai permasalahan yang terjadi di lapangan. Memberikan jaminan perlindungan dan rasa aman bagi setiap warga negara, termasuk perempuan dan anak dari kekerasan seksual. 

Baca Juga: Tolak Sahkan RUU TPKS, PKS: Bukannya Mendukung Kekerasan Seksual Cuma....

“Ke depan, marilah kita bersama-sama memperkuat komitmen dalam mengawal RUU TPKS ini sampai disahkan, diimplementasikan, dan dikeluarkan aturan-aturan turunannya,” jelas Menteri PPPA. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: