Kemenkominfo Tutup Akses Binary Option Buntut Kasus Crazy Rich Indra Kenz Terseret Investasi Bodong
Pertama, pengawasan mulai dari pendaftaran sistem elektronik dan kepatuhan pada prinsip perlindungan data pribadi. Kedua, pengawasan kesesuaian konten pada platform digital dengan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, fasilitasi permintaan pemutusan platform binary option yang melanggar.
Kasus dugaan penipuan Binary Option masih dalam penyidikan Mabes Polri. Para korban berencana akan melaporkan influencer lainnya ke Polri.
Baca Juga: Opsi Binari & Robot Trading, Pengamat Pasar Modal Yohan Hapdijaya: Teman Makan Teman
Salah satu korban adalah AZ. Dia mengatakan, ada beberapa nama influencer yang akan dilaporkan. Mereka merasa tertipu oleh para influencer sering kali memamerkan hartanya dan didapat dari hasil trading. Menurut korban, para influencer juga beberapa kali mengatakan bahwa Binomo itu legal dan sudah banyak orang yang untung dan kaya seperti mereka.
“Sekarang, Polri sudah menyatakan bahwa binary option adalah judi. Tidak ada satu orangpun yang berhasil kaya setelah bermain Binary Option. Karena tidak ada satupun yang menang bahkan tidak ada satupun yang berhasil withdraw,” kata korban, 16 Februari 2022.
Indra Kesuma atau kini lebih dikenal dengan Crazy Rich Medan, Indra Kenz merupakan nama yang terseret dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Bareskrim Naikkan Kasus Perkara Binomo ke Penyidikan, Indra Kenz Segera Tersangka?
Indra Kenz dijadwalkan diperiksa Bareskrim Polri atas dugaan penipuan binary option Binomo, pada Jumat, 18 Februari kemarin. Namun, dia mangkir dengan alasan tengah berobat ke luar negeri.
Total, tiga kali sudah dia mangkir dari panggilan polisi. Sebelumnya Indra Kenz telah dua kali mangkir dari panggilan Polda Sumatera Utara
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar