Omongan Nicho Lantang Banget! Brengsek Benar Taipan, Rakyat Dipalakin Melulu!
Aktivis media sosial Nicho Silalahi, ikut beraksi atas keputusan pemerintah tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan di usia 56 tahun dan aturan bahwa semua syarat wajib pendaftaran BPJS Kesehatan untuk berbagai keperluan.
Menurutnya, para muruh kembali tertindas dengan kebijakan-kebijakan tersebut.
"Di negri Wakanda uang buruh digasak lewat aturan 56 Tahun baru dicairkan, sialnya kini uang rakyat mereka gasak lewat aturan wajib terdaftar di BPJS KESEHATAN untuk berbagai keperluan seperti jual beli tanah dll. Brengsek benar Taipan mereka subsidi tapi rakyat dipalakin melulu," cetusnya dalam akun Twitternya, seperti dilihat Senin (21/2/2022).
Baca Juga: Aturan Pencairan JHT Dinilai Otoriter, Orang Demokrat Bersuara: Harus Dicabut!
Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Melalui Inpres tersebut, ada sekitar 30 kementerian atau lembaga yang diminta Jokowi untuk mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional.
Salah satunya adalah Kepolisian RI yang diminta untuk mencantumkan syarat keanggotaan BPJS bagi permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: