Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Revisi Aturan JHT, Politisi PDIP: Jokowi Dengar Suara Puan Maharani Dkk.

Soal Revisi Aturan JHT, Politisi PDIP: Jokowi Dengar Suara Puan Maharani Dkk. Kredit Foto: Antara/Biro Pers dan Media Setpres
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Rahmad Handoyo mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Menaker Ida Fauziyah untuk mencari solusi ihwal polemik pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pekerja.

"Saya kira apa yang diperintahkan oleh Presiden kepada Menko Ekonomi dan Menteri Ketenagakerjaan untuk melakukan revisi suatu langkah yang sangat positif. Artinya, pantas kita apresiasi karena Presiden mendengarkan suara parlemen, secara khusus dari Ibu Ketua DPR untuk merevisi Permen itu," kata Rahmad dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga: Presiden Minta JHT Dipermudah, Omongan Rocky Gerung Ngeri, Sebut Jokowi Itu..

Menurutnya, presiden tentu mendengar langsung setiap masukan dari berbagai sektor terkait persoalan dana JHT ini. Baik dari Ketua DPR RI Puan Maharani, hingga para pekerja yang terkena dampak dari permenaker tersebut. Lalu, akan segera dilakukan revisi terhadap persyaratan pencairan dana terkait.

"Presiden mendengar langsung masukan-masukan dari berbagai kalangan terkait polemik pencairan dana JHT. Termasuk, mendengar suara Ketua DPR RI Puan Maharani serta para pekerja dan memerintahkan kepada Menko dan Ibu Menteri melakukan suatu revisi terhadap persyaratan pencairan dana JHT," ucap Rahmad.

Politikus PDIP itu mengatakan jika saat ini yang perlu menjadi pembahasan ialah mekanisme terhadap revisi aturan itu seperti apa. Ia berharap pemerintah membahas dengan lebih baik lagi. Harapannya, dengan mengundang dan mengajak seluruh stakeholder yang ada, tidak hanya sebatas pekerja, tetapi juga para akademisi hingga ekonom.

"Niatan JHT ini sangat baik dalam rangka para pekerja mendapatkan hasil yang lebih baik di usia pensiun untuk melanjutkan hidup baru lagi," jelas Rahmad.

Rahmad menambahkan, dengan tetap menggunakan semangat dan amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), tertera jelas kapan JHT akan diambil, boleh diambil dan kemudian masa diskresi-diskresi itu.

"Saya kira jalan tengahnya itu, kita menyampaikan agar keinginan para pekerja itu bisa terakomodasi," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: