Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Baswedan Dihukum Keruk Kali Mampang, 'Luar Biasa Memang Gubernur Pujaan Kadrun Ini'

Anies Baswedan Dihukum Keruk Kali Mampang, 'Luar Biasa Memang Gubernur Pujaan Kadrun Ini' Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegiat media sosial Yusuf Muhammad menyoroti seorang Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang dihukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PTUN menghukum Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang sampai hingga tuntas sampai wilayah Pondok Jaya, Jakarta Selatan.

Anies Baswedan dihukum karena adanya warga yang menggugat terkait program pencegahan banjir yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Akibat hal itu, Yusuf Muhammad menyindir bahwa baru kali ini ada Gubernur seperti Anies Baswedan yang mencetak sejarah baru di Indonesia karena dihukum mengeruk kali.

Baca Juga: Pengamat Sebut Pemilih NasDem Akan Memilih Anies Baswedan: Tidak ada Hambatan yang Serius

"Tahu tidak, sejak Nabi Adam diturunkan di muka bumi, baru pertama kali ini ada seorang Gubernur dihukum oleh hakim untuk mengeruk kali, luar biasa kan," kata Yusuf Muhammad dikutip dari kanal YouTube 2045 TV pada Selasa (22/2/2022).

"Inilah prestasi Anies Baswedan yang belum pernah bisa dicapai oleh seorang Gubernur DKI Jakarta sebelumnya. Bahkan sejak di era Gubernur Ali Sadikin hingga di era Ahok dan Jokowi, belum pernah ada Gubernur yang dihukum untuk mengeruk kali. Luar biasa memang Gubernur pujaan kadrun ini," sambungnya.

Yusuf Muhammad juga heran, Anies Baswedan sampai mengajak warga DKI untuk ikut kerja bakti mengeruk kali. Menurutnya, Anies Baswedan seharusnya tidak mengajak warga untuk ikut berpartisipasi dalam mengeruk kali karena yang dihukum hanya Gubernur seorang.

Selain itu, Yusuf Muhammad juga mempertanyakan fungsi dari pemerintah provinsi (Pemprov DKI) dan apa gunanya mereka digaji.

"Padahal di saat menghambur-hamburkan anggaran APBD DKI Jakarta, Gubernurnya tidak pernah mengajak warga masyarakatnya. Eh lah kok giliran dihukum ngeruk kali malah warganya diminta untuk kerja bakti coba," paparnya.

Lebih lanjut, Yusuf Muhammad juga bingung mengapa istilah mengeruk kali diganti dengan kata "menggrebek lumpur". "Luar biasa memang Gubernur ahli kata-kata ini," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta bahwa gugatan Anies Baswedan telah terdaftar dengan nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. Keputusan akhir terkait dengan hukuman itu juga sudah disahkan pada 15 Februari lalu.

"Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang," tulis keputusan tersebut, dikutip dari SIPP PTUN Jakarta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: