- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Sah! Guruh Tirta Lunggana Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua Umum PPRSNH dan PGMTA
Dalam sambutan yang disampaikan oleh Ibu Suprapti dari Direktorat Rumah Umum dan Komersial Kementerian PUPR, pemerintah menegaskan bahwa Pusat Grosir Metro Tanah Abang (PGMTA) adalah rumah susun NON HUNIAN, sehingga tidak diatur oleh UU Nomor 20/2011, Permen PUPR Nomor 14/2014, maupun Pergub Nomor 132/2018.
Penegasan itu kembali disampaikan agar para pedagang menyadari lingkup aturan beserta turunannya yang mengikat, sekaligus melindungi hak dan kewajiban para pedagang dibawah organisasi resmi yang menaungi mereka, yakni PPRSNH.
Beliau juga mengapresiasi penyelenggaraan RUTA PPRSNH PGMTA yang sukses terlaksana, sebagai bagian dari kegiatan yang diamanatkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPRSNH PGMTA, yang telah mendapat pengesahan Gubernur DKI Jakarta tahun 2010, sebagaimana ditegaskan juga dalam Surat Direktur Rumah Umum dan Komersial Dirjen Perumahan Kementerian PUPR Nomor RU.1104-Ru/137 tanggal 3 Februari 2022.
RUTA juga telah menetapkan Guruh Tirta Lunggana sebagai Ketua Umum PPRSNH periode 2022-2025. Amanat yang menjadi prioritas Tirta sesaat setelah ditetapkan sebagai Ketua Umum adalah segera melaksanakan penggabungan dan perpanjangan Sertifikat Tanah Bersama PGMTA yang akan berakhir masanya pada Oktober 2023.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: