Soal 'Tuhan dan Orang Arab' Dudung Abdurachman Tak Terbukti Bersalah, Puspom AD Terbitkan SP2 Lidik
Kredit Foto: Antara/Hidayat
Selain itu, dari hasil keterangan ahli ITE, pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman juga dinyatakan tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Beda Pandangan Politik Disatukan dengan Pertemanan, Big News! Ebenezer Loyalis Jokowi Bela Munarman
Demikian juga keterangan ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluk-Nya. Pernyataan itu tidak mengandung muatan penodaan agama, seperti yang disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin.
"Karena itu, kami telah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan," pungkas Agus. [HES]
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto