Roy Suryo Akan Polisikan Menag Yaqut dengan Dugaan Penistaan Agama Imbas Heboh 'Gonggongan Anjing'
Heboh pernyataan Menteri Agama (Menag) yang menyinggung soal Gonggongan Anjing dan pengeras suara masjid berbuntut panjang. Pakar telematika yang juga eks politisi Partai Demokrat Roy Suryo mengonfirmasi akan melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.
Pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas baru-baru ini kembali sukses memicu reaksi publik.
Bermaksud memberi penjelasan soal heboh masalah pengeras suara, dirinya malah menggunakan analogi yang dianggap tidak pantas yakni “Gonggongan Anjing” pada pengeras suara masjid yang dinyalakan bersamaan.
Baca Juga: Kemenag Sibuk Ngurusin Pengeras Suara, Menag Yaqut Bikin Perbandingannya dengan Gonggongan Anjing!
“Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ucap Yaqut dalam keterangannya dikutip dari Republika.co.id, Kamis (24/2/22).
Roy Suryo ikut merespons pernyataan Menag Yaqut ini. Dalam cuitan di akun twitter pribadinya, Roy menyayangkan apa yang terlontar dari mulut Menteri Agama ini.
“Apakah layak suara Muadzin yang mengumandangkan Adzan, panggilan Sholat dibandingkan dengan Gonggongan Anjing? AMBYAR,” cuit Roy dalam akun Twitter pribadinya sebagaimana dikutip di Jakarta, Kamis (24/2/22).
Tadinya sempat saya kira ini hanya "clickbait" media (utk mendapat perhatian saja).
— KRMT Roy Suryo (@KRMTRoySuryo2) February 23, 2022
Namun ketika media sekelas Detik, Tribun, Liputan 6-pun menuliskan hal yg sama,
Apakah layak suara Muadzin -yg mengumandangkan Adzan, panggilan Sholat- dibandingkan dgn Gonggongan Anjing ?
AMBYAR pic.twitter.com/bpnxrGCGZs
Dalam utasan cuitan tersebut, Roy juga mencantumkan video pernyataan Menag tersebut bahkan dengan transkrip berjalannya.
Buat Laporan ke Polisi
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto