Roy Suryo Akan Polisikan Menag Yaqut dengan Dugaan Penistaan Agama Imbas Heboh 'Gonggongan Anjing'
Masalah ini ditanggapi serius oleh Roy Suryo. Roy Akan melaporkan Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya terkait dengan pernyataan hebohnya tersebut.
Ini diketahui dari cuitan lainnya saat Roy disinggung soal kabar akan melaporkan Menag Yaqut dan dirinya pun mengonfirmasi hal tersebut.
“Saya dikonfirmasi banyak pihak, Apakah benar Press Release dari KPI / Kongres Pemuda Indonesia ini. Jawabannya YA, InsyaaAllah siang nanti Jam 15.00 WIB Kami akan Membuat LP di Polda Metrojaya terhadap Sdr YCQ dengan Bukti-bukti Rekaman Audio-Visual Statemennya & Pemberitaan Media2. AMBYAR!” tambah Roy dalam cuitannya.
Baca Juga: Prasetyo Edi PDIP Benar-benar "Gemas" Sama Anies Baswedan: Dia Jadi Gubernur, Otaknya Jadi Presiden!
Dalam Pres Release yang beredar tersebut dan juga diupload ulang di akun twitter Roy Suryo sendiri, dijelaskan bahwa Roy dan Kongres Pemuda Indonesia (KPI) akan melaporkan Menag Yaqut dengan dugaan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, atau Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
Saya dikonfirmasi banyak pihak,
— KRMT Roy Suryo (@KRMTRoySuryo2) February 23, 2022
Apakah benar Press Release dari KPI / Kongres Pemuda Indonesia ini.
Jawabannya YA,
InsyaaAllah siang nanti Jam 15.00 WIB Kami akan Membuat LP di Polda Metrojaya thdp Sdr YCQ dgn Bukti2 Rekaman Audio-Visual Statemennya & Pemberitaan Media2.
AMBYAR ! https://t.co/J6WySn3Ux9 pic.twitter.com/qcJ21acZGD
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto