Polisi menolak laporan pakar Telematika Roy Suryo yang melaporkan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas buntut pernyataannya yang menyandingkan suara toa Masjid dengan gonggongan Anjing.
"Setelah melakukan konsultasi yang cukup panjang di Polda Metro tidak seperti biasa saya keluar membawa tanda bukti lapor saya hari ini tidak berhasil membawa bukti lapor," ucap dia di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 24 Februari 2022.
Baca Juga: Eng Ing Eng, Terkait Laporan Penistaan Agama, KSAD Dudung Dinyatakan...
Roy mengklaim penyidik Polda Metro Jaya beralasan tak bisa menerima laporan soal pernyataan Menag Yaqut terkait pernyataannya yang menyandingkan suara toa Masjid dengan gonggongan Anjing karena tempat kejadian tersebut bukan di wilayah Ibu Kota dan sekitarnya. Kata mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu, penyidik berdalih lokasinya, di Pekanbaru, Riau.
"Memang kejadian itu di Pekanbaru. Ketika yang bersangkutan diwawancara adalah di Pekanbaru. Awalnya saya memang berikthiar untuk melaporkan ini karena sejak kemarin banyak sekali yang mengirimkan video ke saya meminta pendapat saya selaku Pengamat Teknologi Informatika untuk meneliti rekaman itu apakah asli atau tidak," kata dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, polisi mengarahkannya untuk membuat laporan ke Polda Riau atau Badan Reserse Kriminal Polri. Untuk itu, Roy menyebut rekan-rekannya yang di Pekanbaru yang akan membuat laporan terhadap Menag Yaqut terkait pernyataannya yang menyandingkan suara toa Masjid dengan gonggongan Anjing ketimbang membuatnya di Bareskrim Polri.
"Saran kedua Polda Metro Jaya menyarankan ada baiknya ini dilaporkan di Bareskrim tetapi atas pertimbangan saya dengan Pak Pitra mungkin kami akan mempertimbangkan ulang harus melaporkan ke Bareskrim. Karena ada beberapa hal yang tadi disampaikan kemungkinan besar ya saya tidak bisa menduga itu akan sama," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, Pakar Telematika Roy Suryo turut menyoroti adanya pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyandingkan suara toa Masjid dengan gonggongan Anjing. Roy semula hampir tidak percaya pernyataan ini dilontarkan oleh Yaqut.
Bahkan, Roy sempat mengira judul berita yang dia baca hanya untuk menarik para pembaca dengan isi yang tak sesuai. Namun rupanya dia sangat kaget begitu membaca berita di sejumlah media arus utama yang menyertakan kutipan pernyataan Yaqut.
Menurut Roy, sangat tidak pantas pernyataan tersebut dilontarkan Menag. Tidak semestinya suara yang keluar dari toa masjid yang sebagian besar azan ataupun iqomah disandingkan dengan gonggongan Anjing.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Buat Pengakuan Tak Terduga Saat Tidur di Penjara, Siapa Sangka Ia...
Untuk diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pengaturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid, salah satunya bertujuan agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis. Gus Yaqut menegaskan tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara.
Menurutnya, perlu peraturan untuk mengatur waktu alat pengeras suara tersebut dapat digunakan, baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: