Selain penggunaan maksimal 100 desibel, surat edaran itu mengatur waktu penggunaan pengeras suara di masjid dan musala disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
"Kita bayangkan, saya muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" kata Yaqut.
Baca Juga: Semua Sedih! Sebut Nama Jokowi, Giring Kasih Kabar Mengejutkan: Saya Haji Giring Ganesha Mundur…
"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," serunya.[]
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto