Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Belum Penuhi Perintah Bupati, PT. SLI Dilarang Berproduksi, Ada Surat Resminya...

Belum Penuhi Perintah Bupati, PT. SLI Dilarang Berproduksi, Ada Surat Resminya... Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Tapi sayang hingga kini PT. SLI belum mampu memenuhi perintah Bupati. Dalam pertemuan dengan tim kuasa hukum warga terdampak pada 11 Februari 2022, perusahaan masih menumpuk debu bahan baku.

Padahal bupati telah meminta agar gudang dikosongkan (clean-up). Tidak hanya itu, alih-alih membangun Silo, PT. SLI hanya sekedar membuat corong.

Menurut Ayyub perintah bupati sudah jelas. Bahkan bupati pun membagi ke warga contoh gambar Silo yang mesti dibuat pabrik.

“Tapi kami melihat pabrik tidak sungguh-sungguh menjalankan perintah tersebut. Mestinya pabrik tidak hanya mempertimbangkan cari untung, tapi juga memastikan warga tidak terancam,”Ujarnya.

Bahkan dalam pemeriksaan bersama hasil perbaikan oleh PT. SLI yang melibatkan pihak kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten, pabrik masih belum diperbolehkan uji coba sebelum menjalankan perintah bupati.

Salah satu yang disorot adalah fasilitas silo dan cerobong. Begitu juga bahan baku yang masih menumpuk di depan jendela ruang produksi pabrik.

“Fakta ini meyakinkan warga bahwa surat teguran bupati yang menekankan PT. SLI untuk membuat silo dan memperbaiki cerobong adalah langkah preventif yang progresif dan berkemanusiaan,” tandas Ayyub.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: