Gus Nur Kena Lagi, Videonya Tengah Tirukan Suara Anjing Berujung 'Ini Bentuk Pelecehan Azan'
Kredit Foto: Screenshot Youtube Refly Harun
Politikus Partai Solidaritas Indonesia Guntur Romli membagikan sebuah potongan video yang menampilkan Sugi Nur alias Gus Nur yang tengah mengumandangkan suara azan dengan menyelipkan suara mirip gonggongan anjing.
Gus Nur memperagakan suara mirip anjing sambil azan sebagai contoh untuk menyindir pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara azan dan gonggongan anjing.
Guntur pun bereaksi kalau justru Gus Nur yang telah menistakan agama.
"Saya mengecam pelecehan Sugi Nur ini! Menteri Agama tdk sedang membandingkan azan dgn gonggongan anjing, malah contoh yg ente pertontonkan ini merupakan bentuk pelecehan tdhp azan! Versi lengkap cek menit 12:00," kata Guntur di akun Twitternya.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dianggap tidak tepat dan tak etis. Menag Yaqut dalam aturan soal pengeras suara memakai analogi yang dianggap membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.
Yaqut meminta agar volume pengeras suara masjid dan musala diatur maksimal 100 dB (desibel), dan waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan. Namun, Menag Yaqut mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan, salah satunya suara gonggongan anjing.
”Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” kata Yaqut.
Pernyataan yang disampaikan Yaqut saat ditanyai soal aturan azan di Gedung Daerah Provinsi Riau pada Rabu (23/2/2022) tersebut menjadi polemik dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat, terutama di media sosial.
Bahkan, Kongres Pemuda Indonesia dan Roy Suryo menuduh Menteri Agama Yaqut melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: