Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

HMI Dukung Aturan Menag soal Suara Toa Masjid, Begini Alasannya

HMI Dukung Aturan Menag soal Suara Toa Masjid, Begini Alasannya Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi -

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melakukan konferensi pers guna merespons pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas, terkait azan dengan tema “Meluruskan Polemik Penyataan Menteri Agama Terkait Penggunaan Toa Masjid dan Mushala”, Sabtu, 26 Februari 2022.

Pj Ketua Umum PB HMI, Romadhon Jans mendukung Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) No 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala. Mengingat SE Kemenag tersebut sebagai salah bentuk toleransi terhadap keberagaman agama yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Sering Tuai Polemik, Yaqut Cholil Qoumas Dinilai Buruk Dalam Hal Ini

PB HMI meminta kepada semua elemen masyarakat untuk melihat video pernyataanMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara utuh, supaya dapat memahami niat baik Menag. Ia pun meminta masyarakat jangan termakan isu dan framing yang dapat memecah belah bangsa.

"Kami meyakini bahwa statemen Menteri Agama tidak bermaksud untuk menyakiti hati siapa pun, tapi kami masyarakat dan umat islam harus lebih jernih menanggapi isu yang sudah berkembang bebas. Kemenag sendiri sudah klarifikasi secara lembaga kementerian," kata Romadhon.

Lebih lanjut Madon, panggilan akrabnya mengecam keras kepada kelompok yang mempolitisasi pernyataan Menag yang dianggap membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.

“Kami mengecam keras ada kelompok-kelompok yang mempolitisasi pernyataan Menag yang dianggap membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing," ujarnya.

Ia juga meminta kepada semua masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan adanya disinformasi yang menyebar di media sosial. Pasalnya tidak ada larangan penggunaan pengeras suara dalam SE tersebut, yang ada hanya pengaturan agar tertib dalam penggunaannya.

Baca Juga: Jadi Polemik, Ini yang Dilakukan Kemenag Terkait SE Menag Yaqut Soal Pengeras Suara Masjid

Terkait usulan pengaturan volume azan, Romadhon juga memberikan sejumlah pandangannya. Menurutnya, pengaturan tentunya perlu dukungan dan saling menerima masukan dari para tokoh Stakeholder, karena soal beragama di Indonesia banyak memiliki budaya dalam menjalankan aktivitas ibadahnya.

"Jika terdapat non muslim yang terganggu dengan suara azan, maka itu bisa diatasi dengan menurunkan volume azan namun dengan mempertimbangkan kewajaran, seperti di tempat yang mayoritas non muslim atau di tempat yang harus jauh dari suara keras," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: