Bareskrim Tahan Petinggi Indosurya, LQ Indonesia Beri Apresiasi Setinggi-tingginya
Bareskrim Polri membenarkan pihaknya telah menahan sejumlah petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya usai melakukan penangkapan, Jumat (25/2).
Adapun Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipdieksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, mengenai hal ini akan diungkapkan secara rinci di konferensi pers pada Selasa, 1 Maret 2022. Baca Juga: Kasus Penggelapan Dana, Bareskrim Dikabarkan Tahan Pendiri KSP Indosurya
Terkait itu, Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim yang juga merupakan kuasa hukum korban Indosurya dan pelapor memberikan apresiasi upaya yang dilakukan Kepolisian.
“Mabes dan Kejaksaan sudah memberikan janjinya dan akan bekerja profesional. Terima kasih Tipideksus Mabes Polri yang sudah menjalankan tugasnya dengan sangat baik,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/2/2022).
Baca Juga: Bareskrim Terima Laporan Sandy Tumiwa Soal Wayang Haram Ustaz Khalid Basalamah
Sambungnya, dari awal pihaknya telah menyampaikan bahwa kasus gagal bayar seperti Indosurya, penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selalu dijadikan modus untuk menghindari pidana.
Karena itu, ia meminta kepada para korban untuk melakukan langkah berupa permohonan untuk meminta aset yang disita tersebut, tentunya melalui prosedur hukum yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil