Kenapa Laporan Roy Suryo Dilepeh Polisi, Tapi Aduan GP Ansor Diterima? Oh Ternyata Karena Hal Ini
Menurut Petrus, laporan GP Ansor diterima polisi karena membawa dokumen dan delik yang lengkap.
"Yang dilaporkan bukan semata-mata berkualifikasi delik aduan, tetapi juga ada delik biasa penodaan agama, ujaran kebencian," kata Petrus.
Atas dasar itu, dia menilai GP Ansor memiliki kedudukan hukum dalam membuat laporan.
Baca Juga: Laporannya Ditolak Polda Metro Jaya, Roy Suryo Tetap Kawal Kasus Menag Yaqut
Petrus mengatakan dalam peristiwa pidana yang terlupakan Roy Suryo memiliki kepentingan umum yang harus dimiliki oleh negara.
"Jadi, jangan nilai bahwa GP Ansor mengadukan sesuatu yang bersifat pribadi/delik aduan, tetapi ada hal lain yang lebih besar yaitu dugaan penodaan agama dan kebencian yang merupakan delik biasa sehingga siapa saja boleh melapor," kata Petrus Salestinus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: