Kenapa Laporan Roy Suryo Dilepeh Polisi, Tapi Aduan GP Ansor Diterima? Oh Ternyata Karena Hal Ini
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus merespons sikap kepolisian terhadap laporan Roy Suryo terkait pernyataan yang dianggap perbandingan suara di masjid dengan gonggongan anjing.
terdekat, Polda Metro Jaya menolak laporan Roy Suryo karena locus delicti keluarnya pernyataan pria yang beken disapa Gus Yaqut itu di Pekanbaru, Riau.
Menurut Petrus Selestinus, bukan polisi terhadap laporan Roy Suryo sesuatu yang luar biasa.
"Penolakan Polda Metro Jaya terhadap laporan yang disampaikan oleh Roy Suryo suatu peristiwa yang luar biasa karena banyak hal polisi menolak sebuah laporan dari masyarakat," kata Petrus, Minggu (27/2).
Baca Juga: Memanas! Roy Suryo Resmi Dilaporkan ke Polisi Oleh GP Ansor, Dituduh Lakukan...
Menurut pria asal NTT itu, polisi bisa menolak laporan dengan berbagai alasan. Pertama, kata dia, karena terhadap masalah yang sama sudah ada pihak yang melapor atau Polri sendiri sudah mengetahui dan melakukan penyelidikan sehingga tidak perlu lagi membuat laporan polisi.
"Yang kedua, bisa saja ketika membuat laporan polisi Roy Suryo tidak membawa data pendukung untuk mendukung laporannya sehingga ditolak," kata Petrus.
Baca Juga: Pasang Badan Buat Menag Yaqut, LBH GP Ansor Siap Polisikan Roy Suryo: Hati-Hati!
Petrus juga merespons laporan Pengurus Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor yang melaporkan Roy Suryo.
GP Ansor melaporkan pakar informatika dan telematika itu terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan kebencian kebencian.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 Februari 2022. Laporan itu dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa.
Menurut Petrus, laporan GP Ansor diterima polisi karena membawa dokumen dan delik yang lengkap.
"Yang dilaporkan bukan semata-mata berkualifikasi delik aduan, tetapi juga ada delik biasa penodaan agama, ujaran kebencian," kata Petrus.
Atas dasar itu, dia menilai GP Ansor memiliki kedudukan hukum dalam membuat laporan.
Baca Juga: Laporannya Ditolak Polda Metro Jaya, Roy Suryo Tetap Kawal Kasus Menag Yaqut
Petrus mengatakan dalam peristiwa pidana yang terlupakan Roy Suryo memiliki kepentingan umum yang harus dimiliki oleh negara.
"Jadi, jangan nilai bahwa GP Ansor mengadukan sesuatu yang bersifat pribadi/delik aduan, tetapi ada hal lain yang lebih besar yaitu dugaan penodaan agama dan kebencian yang merupakan delik biasa sehingga siapa saja boleh melapor," kata Petrus Salestinus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: