Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ngeri! Orangnya Ibu Mega Beber Dampak Penundaan Pemilu 2024, Nggak Nyangka!

Ngeri! Orangnya Ibu Mega Beber Dampak Penundaan Pemilu 2024, Nggak Nyangka! Kredit Foto: Antara/Novrian Arbi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Andreas Hugo Pareira menegaskan, pihaknya menolak keras wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang digagas Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang kemudian ikut disetujui Partai Amanat Nasional (PAN) dan Golkar.

Menurut anak buah Megawati Soekarnoputri itu, penundaan Pemilu jelas melanggar konstitusi. Sebab pelaksanaan Pemilu telah diamanatkan Undang-undang Dasar 1945 yang mengatur hajatan ini dihelat lima tahun sekali.

"Saya menolak keras wacana tersebut yang jelas-jelas tidak punya dasar hukum maupun dasar politik. Karena secara yuridis UUD 1945 mengatur presiden dipilih kembali untuk masa jabatan 5 tahun," katanya dalam keterangan yang diterima Populis.id pada Selasa (01/03/2022).

Baca Juga: Keras Banget! Tokoh Tionghoa Ngomel Soal Wacana 3 Periode: Edan, Kok Mereka Khianati Rakyat!

Hugo kemudian membeberkan sejumlah dampak, jika Pemilu 2024 itu jadi digeser ke 2027, salah satu efek pergeseran jadwal Pemilu ini kata dia adalah terjadi kekosongan kekuasaan di berbagai tingkatan mulai dari kepala negara, gubernur, bupati, walikota se-Indonesia.

Menurut Hugo, kekosongan kekuasan ini jelas membawa berbagai dampak buruk salah satunya adalah tidak efektifnya roda pemerintahan.

"Kekosongan jabatan ini diakibatkan karena tidak ada dasar hukum untuk mengisi jabatan yang sudah selesai tersebut. Karena seharusnya setelah selesai dilakukan pemilu, namun malah ada penundaan," terangnya.

Efek lainnya yang timbul jika Pemilu ditunda lanjut Hugo, MPR harus mengamandemen UUD 1945 untuk menambah jabatan-jabatan yang dipilih oleh rakyat. Amandemen di apakah berupa penghapusan, perubahan atau penambahan pasal yang mengatur tentang pemilu di UUD NKRI 1945.

"Selain itu, Presiden mengeluarkan Dekrit untuk penambahan masa jabatan. Tetapi ini akan berakibat presiden melawan konstitusi, karena presiden disumpah untuk taat konstitusi," ucapnya.

Hugo melanjutkan, secara politik penambahan jabatan ini menjadi ironi setelah DPR melalui Komisi II bersama pemerintah telah memutuskan agenda tahapan-tahapan pemilu 2024. Yang mana di komisi II DPR ini berisi wakil-wakil partai termasuk dari partai yang Ketumnya mengusulkan penundaan pemilu.

"Ini kan menjadi aneh, akan menjadi pertanyaan masyarakat apakah ketika Komisi II memutuskan tahapan pemilu tidak diketahui para Ketumnya. Jadi menurut saya hentikan saja wacana penundaan pemilu karena tidak memiliki landasan kuat," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: