Soal Kasus Pemerkosaan Anak Kandung di Depok, Menteri PPPA: Kami Pastikan Korban Dapat Perlindungan
Kredit Foto: Kementerian PPPA
Warga Depok baru-baru ini digegerkan dengan terungkapnya kasus ayah kandung yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Pemerkosaan yang dilakukan pria berinisial A terhadap anak kandungnya, DN (11). Perilaku bejat sang ayah terungkap setelah sang ibu melihat kelakuan suaminya dan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Polisi kemudian menangkap pelaku Agus alias Ateng (49) tahun pada Senin (28/2/2022) sekira pukul 20.30 WIB. Menanggapi kasus tersebut, Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati langsung mendatangi Polres Metro Depok. Ia menyatakan sangat geram dan mengecam keras terjadinya kasus tersebut dan berharap pelaku dapat dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal.
Baca Juga: Sebut Potensi Perempuan sebagai Aktor Penggerak Ekonomi, Menteri PPPA Punya Harapan Ini
Menteri PPPA juga secara khusus meminta agar korban dan keluarganya dapat ditempatkan di rumah aman untuk menghindari adanya stigmatisasi dari masyarakat.
"Kasus kekerasan seksual itu adalah kejahatan serius, karena itu, Kemen-PPPA akan terus mengawal proses penegakan hukum guna memastikan pelaku mendapatkan tindakan hukum yang sesuai. Semoga hal ini dapat membuat efek jera bagi pelaku dan meminimalisasi tindak kejahatan terhadap anak. Begitu juga dengan upaya perlindungan khusus anak, perlu diperhatikan pemenuhan hak dan pendampingan psikologisnya agar tidak sampai meninggalkan dampak buruk secara fisik maupun psikis pada anak sebagai korban," ujar Menteri PPPA dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/3/2022).
Menteri PPPA menambahkan, jika dalam penyelidikan didapatkan pelaku memenuhi unsur pidana persetubuhan yang dilakukan orang tua kandung, penyidik perlu cermat mendalami kasus ini untuk menetapkan dasar hukum yang tepat. Menurutnya, pelaku dapat diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan jika memenuhi unsur pemberat lainnya, dapat diberikan pidana tambahan, tindakan dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi–tingginya untuk jajaran Kapolres Metro Kota Depok yang sudah bertindak cepat memberikan penanganan sesuai prosedur yang berlaku, demikian juga kepada UPTD PPA Kota Depok yang telah memberikan pendampingan psikososial kepada korban dan keluarganya, serta untuk pemerintah daerah Kota Depok, yaitu Walikota Depok, Pak Mohammad Idris, yang sudah memberikan perhatian untuk pendampingan bagi korban dan keluarga," kata Menteri PPPA.
Ke depannya, dia melanjutkan, pihaknya berharap dapat menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual ini tidak hanya dari hilir, yaitu penanganannya saja, tetapi juga dari hulu, yaitu pencegahannya. Pada kesempatan ini, Menteri PPPA bertemu dengan pelaku kekerasan yang merupakan ayah kandung korban. Pelaku menyatakan menyesal dan meminta maaf kepada masyarakat atas tindakan yang telah dilakukan dan bersedia menerima hukuman atas perbuatannya.
Kapolres Metro Kota Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, terus melakukan koordinasi intens dengan Dinas PAPMK Kota Depok terkait pendampingan anak dan memastikan akan menindak tegas, dan melakukan proses hukum pada pelaku tindak kekerasan terhadap anak tersebut.
Selanjutnya, Kemen-PPPA juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas PAPMK Kota Depok dan UPTD PPA Kota Depok dalam upaya penjangkauan, melakukan asesmen awal, pendampingan hukum, dan pendampingan psikologis terhadap para korban yang merupakan Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK).
Berdasarkan hasil pendampingan psikologis awal, korban membutuhkan pendampingan secara berkala oleh Psikolog Klinis untuk memulihkan kondisi psikologis mereka guna menghindari terjadinya dampak yang tidak diinginkan. Kemen-PPPA juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Depok agar dapat berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan terpenuhinya keberlangsungan hak pendidikan bagi korban yang tergolong usia anak.
Nessi Annisa Handari, Kepala Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (PAPMK) Kota Depok, menyatakan bahwa pihaknya sudah menjalankan berbagai upaya pendampingan dan bantuan hukum yang diperlukan sesuai prosedur.
"UPTD PPA Kota Depok telah menerima laporan kasus ini dari ibu korban (DH) pada tanggal 27 Februari 2022, kemudian di hari tersebut langsung kami berikan layanan pendampingan psikologis dan bantuan hukum. Bahkan, kami juga lakukan antar jemput, seperti saat visum, juga saat ada keperluan terkait administrasi untuk proses hukum di Polres Metro Kota Depok. Kami juga melakukan pendampingan psikologi bagi keluarganya, yaitu adik–adik serta ibu korban yang memiliki kemungkinan trauma," ujar Nessi.
Hal ini juga merupakan salah satu upaya agar masyarakat tidak lagi takut untuk melapor bahwa pihaknya akan terus mengawal dan memberikan pendampingan pada korban. Sementara itu, penyidik berhasil menyita senjata tajam (golok) sebagai barang bukti dari tersangka yang digunakan sebagai alat untuk mengancam korban. Pelaku juga mengancam akan membunuh adik-adiknya apabila korban tidak menuruti keinginannya.
Jika dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak ini terbukti kebenarannya, pelaku dapat diancam hukuman berlapis terkait pencabulan dan persetubuhan terhadap anak, dan kepemilikan senjata tajam. Kemudian, mengingat tindak pidana persetubuhan dan pencabulan ini dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pidananya ditambah 1/3. Diketahui, pelaku disebut sudah 20 kali memerkosa korban sejak 2021.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum