- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
IRESS Bongkar Manipulasi dan Kejahatan Investasi Smelter Nikel China di Indonesia
Mayoritas dari tenaga kerja asing yang mereka datangkan adalah pekerja kasar yang di dalam negeri sangat berlimpah seperti Satpam, tukang las, operator alat berat, sopir, dll sebagaimana pengumuman perekrutan yang mereka buat di media berbahasa mandarin. PT. Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) dan PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) dalam perekrutan tenaga kerja asing telah me-release di dua media asing.
Dari kedua media tersebut diketahui bahwa tawaran gaji yang diberikan sangat tinggi dibandingkan gaji bagi pekerja lokal. Sebagai contoh, untuk pekerjaan sebagai Satuan pengaman diberikan gaji sebesar 10.000 yuan atau setara dengan Rp22.800.000,- (kurs 1 yuan = Rp2.280). ini sangat tidak adil bagi anak bangsa yang bekerja dengan tanggung jawab dan beban kerja yang sama tetapi hanya mendapatkan gaji sesuai upah minimal setempat.
Baca Juga: PLN Siap Aliri Smelter Feronikel Antam
Pertanyaan selanjutnya adalah, benarkan bahwa para pekerja migran tersebut jumlahnya hanya 10% dari total pekerja? Dan benarkan mereka semua adalah tenaga ahli yang keahliannya tidak dimiliki rakyat Indonesia sebagaimana sering kita dengan dari pihak Pemerintah?
Dari data yang kami peroleh, tingkat pendidikan tenaga kerja asing asal China yang bekerja di industry nikel tanah air komposisinya adalah sebagai berikut: SD 8%, SMP 39% dan SMA 44%. Lulusan D3/S1 hanya 2% dan berlisensi khusus 7%.
Dari komposisi tersebut, yang bekerja di smelter OSS kualifikasi TKA-nya adalah lulusan SD 23%, SMP 31% dan SMA 25%, lulusan D3/S1 17% dan TKA berlisensi khusus hanya 4%. Sedangkan pada VDNI hanya 1 dari 608 orang TKA yang memenuhi syarat pengalaman kerja 5 tahun.
Permasalahan tidak hanya pada pelanggaran hukum ketenagakerjaan serta keimigrasian, namun untuk mengelabui hukum-hukum yang berlaku di Indonesia dan menutupi kejahatan ketenagakerjaan, maka sistem pembayaran gaji para TKA China di bayarkan kepada keluarganya di negara asalnya China, sehingga uang para pekerja tersebut tidak beredar di Indonesia dan tentunya terbebas dari PPH.
Melansir dalam keterangan pers yang diterima di Sumedang, Rabu (2/3/2022), IRESS memperkirakan potensi kerugian negara akibat manipulasi pajak dan DKPTKA sekitar Rp 37,92 juta per TKA per tahun. Jika jumlah TKA China yang bekerja adalah 5000 orang, maka potensi kerugian negara adalah Rp 189 miliar per tahun. Jika diasumsikan jumlah smelter 20 buah (@ 5000 TKA), maka total potensi kerugian negara Rp 3,78 triliun per tahun!
Baca Juga: Feronikel Bakal Bangkitkan Saham Antam
Apa yang terjadi pada perusahaan smelter VDNI dan OSS patut diduga menjadi
modus operandi berbagai investasi China lainnya yang beroperasi di Indonesia,
sehingga perlu dilakukan audit secara menyeluruh.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Vicky Fadil
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: