Haris dipukul pelaku menggunakan batu dan benda tumpul lainnya. Beberapa saat kemudian, para pelaku lalu kabur dengan menggunakan sepeda motor.
Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pengeroyokan, MS alias Bram, JT alias Johar, dan SS, dalam tempo kurang dari 24 jam sejak Haris melapor. Ketiganya ditangkap di Tanjung Priok dan Bekasi, pada Selasa (22/2).
Belakangan, kedua pelaku lainnya menyerahkan diri kepada polisi. Mereka adalah Irfan dan H alias Harvei.
Di sisi lain, Rifa Handayani sempat melaporkan Airlangga Hartarto dan istrinya, Yanti Airlangga, ke Bareskrim Mabes Polri pada 14 Desember 2021. Keduanya dilaporkan atas dugaan ancaman dan intimidasi via di media sosial dengan sangkaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Rifa mengaku, ancaman dan intimidasi diterimanya lantaran setelah sempat dekat bahkan intens berkomunikasi dengan Airlangga. Lantaran gerah dengan kejadian yang dialaminya, Rifa lantas melaporkan kasus yang menimpanya kepada aparat penegak hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat