Alasan Polisi Tolak Laporan terhadap Menag Dinilai Mengada-ada, Bareskrim Polri Panen Kritik Pedas
Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Terpisah, kritik kepada Bareskrim Polri juga dilontarkan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Dia mengatakan tidak alas hukum yang kuat bagi polisi untuk menolak laporan yang dilayangkan Novel Bamukmin dan kelompoknya tersebut.
"Tidak ada dasar hukumnya Polisi bisa menolak laporan karena belum ada sikap keagamaan dari MUI,” kata Fickar saat dikonfirmasi Populis.id.
Fickar menegaskan, alasan polisi itu justru sangat berbahaya lantaran hal ini dapat membentuk persepsi publik yang bisa saja menganggap MUI ikut campur dalam penegakan hukum yang membelit Menag Yaqut.
“Ini justru berbahaya karena bisa dipersepsikan MUI melakukan intervensi dalam penegakan hukum," tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Polisi dalam melakukan penegakan hukum berjalan secara independen dan tidak terpengaruh dari lembaga lain. Posisi MUI, menurut Fickar hanya sebagai pendukung saja.
"Jadi polisi tidak boleh menolak laporan masyarakat karena tidak ada sikap keagamaan MUI. Mekanisme penolakan sudah diatur secara hukum yakni melalui mekanisme SP3. Fatwa MUI tidak bisa menjadi dasar hukum penegakan hukum pidana, ini alasan mengada-ada," tuturnya.
"Polisi yang menolak seolah tidak tahu hukum, karena semua kemungkinan sudah diantisipasi oleh KUHAP. Sejak kapan Polisi menindaklanjuti laporan harus menunggu fatwa MUI? Ini aneh bin ajaib," sambungnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti