Wakil Ketua Sekretaris Jenderal Persadaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin ucapan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diduga membandingkan suara azan dan gonggongan anjing akan berbuntut panjang.
Novel mengatakan, Gus Yaqut bisa kena ancaman penjara maksimal 10 tahun karena ucapannya itu.
"Umat Islam akan turun lagi berjilid-jilid agar kasus Yaqut bisa dijerat hukuman setimpal," kata Novel kepada GenPI.co, Rabu (2/3).
Baca Juga: Alasan Polisi Tolak Laporan terhadap Menag Dinilai Mengada-ada, Bareskrim Polri Panen Kritik Pedas
Novel lantas menyinggung soal Pasal 156a serta UU ITE nomor 11 tahun 2008 jo Pasal 45 KUHP.
Dirinya berharap keadilan bisa ditegakan dan bisa memberi efek jera.
"Rezim ini sudah menjadikan negara Indonesia sebagai darurat penista agama," katanya.
Di tengah maraknya penista agama ini, Novel menyebut MUI menjadi bagian paling bertanggung jawab.
"Karena mandulnya komisi fatwa dan diduga kuat menjadi corong kekuasaan," katanya.
Sebelumnya, Novel Bamukmin telah membuat laporan atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Gus Yaqut.
Namun, laporan itu ditolak oleh kepolisian karena alasan belum ada fatwa MUI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: