Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alasan Polisi Tolak Laporan terhadap Menag Dinilai Mengada-ada, Bareskrim Polri Panen Kritik Pedas

Alasan Polisi Tolak Laporan terhadap Menag Dinilai Mengada-ada, Bareskrim Polri Panen Kritik Pedas Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah pakar hukum pidana mengkritik keras sikap Bareskrim Polri yang menolak mentah- mentah laporan kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.

Polisi menolak laporan yang dilayangkan Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) karena alasan tidak adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Salah satu pakar Hukum Pidana yang mengkritik keras Bareskrim Polri adalah Suparji Ahmad. Pakar Hukum  Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia ini mengatakan dalam kasus ini, polisi tidak bisa dengan gampangnya menolak laporan masyarakat sebab beberapa unsur  telah telah terpenuhi.

Baca Juga: Mendadak Mingkem Usai Bikin Geger, Menag Yaqut Didesak MUI Minta Maaf: Itu Tidak Hina, Malah Mulia!

"Laporan bisa diterima jika syarat formil dan materiil terpenuhi. Misalnya laporan dilakukan harus di kantor polisi terdekat di lokasi tindak pidana. Jadi tidak bisa menolak laporan karena tidak ada fatwa dari MUI," kata Suparji saat dikonfirmasi Populis.id pada Rabu (02/03/2022).

Ia memaparkan bahwa fatwa MUI saat ini tidak dicantumkan dalam KUHAP yang mengatur tentang tindak lanjut sebuah laporan. Menurutnya, tidak ada aturan yang mengharuskan laporan diterima jika ada fatwa MUI.

"Fatwa MUI bukan diposisikan sebagai suatu aturan yang mengikat. Artinya baik ada atau tidak, polisi bisa menerima sebuah laporan. Bahkan, polisi bisa menindaklanjuti laporan tanpa ada fatwa MUI seperti dalam kasus-kasus yang ada," terangnya.

Lebih lanjut, Suparji menyebutkan bahwa fatwa MUI lebih tepat jika digunakan sebagai rujukan saja. Jadi posisi sebagai penguat polisi dalam menentukan ini tindak pidana penistaan agama atau bukan.

"Fatwa MUI layak digunakan sebagai pertimbangan. Karena dalam lingkup penistaan agama tentu yang lebih paham agama adalah MUI. Namun sekali lagi, tanpa fatwa atau sikap keagamaan, polisi tetap bisa menerima laporan," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: