Wacana Penundaan Pemilu 2024 Makin Mencuat, Pengamat Tuntut Enam Hal Ini Segera Dilakukan!
Peneliti Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) Wildhan Khalyubi mengatakan, penundaan Pemilu 2024 akan mengancam proses demokrasi Indonesia dan berpotensi memunculkan kepemimpinan otoritarian.
Selain itu, Wildhan menyebut efek usulan tersebut juga akan mencederai amanat reformasi Indonesia dan memantik kemarahan publik.
Baca Juga: Wacana Pemilu Diundur Menyeruak, Omongan Pengamat Nyelekit Parah: Kegagalan Partai Politik!
Oleh karena itu, Wildhan mengatakan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 menuntut enam hal ini agar segera dilakukan.
"Pertama, mendesak PKB, PAN, dan Golkar serta partai politik lainnya yang setuju penundaan Pemilu 2024 segera mencabut pernyataannya," kata Wildhan kepada GenPI.co, Rabu (2/3).
Wildhan blak-blakan menyebut pernyataan itu berpotensi mengacaukan tatanan demokrasi dan hukum serta memberikan pendidikan politik yang buruk bagi masyarakat.
"Kedua, mendorong semua partai politik tetap konsisten untuk menjalankan amanat konstitusi, yakni Pemilu dilakukan lima tahun sekali secara luber dan jurdil," katanya.
Adapun, yang ketiga ialah mendesak seluruh partai politik untuk konsisten pada Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 yang telah disahkan bersama-sama Komisi II DPR-RI, pemerintah, dan Penyelenggara pemilu.
Wildhan mengatakan, yang keempat ialah mengingatkan partai politik lain agar tetap berpegang teguh pada hukum pemilu dan tidak mengikuti langkah PKB, Golkar, dan PAN untuk menunda Pemilu 2024.
"Kelima, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menolak wacana isu penundaan Pemilu 2024 karena dapat mencederai hak rakyat dalam memilih pemimpinnya setiap lima tahun sekali," katanya.
Baca Juga: Panjang Dah Nih Urusan! Ada Hal Janggal dalam Wacana Pemilu Ditunda, Pengamat: Pasti Ada...
Adapun, yang keenam ialah pihaknya juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk ikut secara tegas menolak wacana penundaan pemilu.
"Konsekuen terhadap jadwal pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU berdasarkan konsultasi dengan pemerintah dan DPR," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar