Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid setuju dengan permintaan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie agar elit partai politik tidak melanggar konstitusi
Jimly Asshiddiqie, Ketua MK periode 2003-2008, menjelaskan bahwa penundaan pemilu dengan mengamandemen UUD 45 sudah tidak sempat karena persoalan waktu. Menurutnya, ketika sudah masuk tahapan pemilu di tahun 2023, tidak boleh lagi ada perubahan aturan.
Baca Juga: Demokrat Wanti-Wanti Jokowi Jangan Jadi Malin Kundang Reformasi
"Sepakat Prof Jimly Ashiddiqie, ketua MK pertama," kata HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, di akun Twitter @hnurwahid, Kamis (3/3/2022).
Daripada melanggar konstitusi, HNW menyarankan partai politik fokus dalam persiapan menjadi peserta Pemilu 2024. Ia berharap pemilu berjalan baik dan berkualitas.
"Partai-partai mestinya tidak langgar konstitusi dengan usulkan pemilu ditunda, mestinya dalam waktu yang mepet ini, partai partai persiapkan kesertaan dalam pemilu 2024 agar lebih baik," cuitnya.
Sebelumnya, usulan penundaan Pemilu 2024 disampaikan Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Ia beralasan Pemilu perlu diundur satu hingga dua tahun agar momentum perbaikan ekonomi tidak hilang dan tidak terjadi pembekuan ekonomi.
Ia menilai, pandemi Covid-19 yang terjadi dalam dua tahun terakhir mengakibatkan stagnansi bahkan penurunan perekonomian nasional, namun dalam beberapa waktu ini, mulai terlihat ada tren perbaikan ekonomi yang cukup positif.
"Saya menerima para pelaku UKM, pebisnis, analis ekonomi dari berbagai perbankan, banyak masukan penting dan intinya prospek ekonomi kita pasca-pandemi, dari seluruh masukkan itu saya mengusulkan Pemilu tahun 2024 ditunda satu atau dua tahun," ucap Cak Imin.
Baca Juga: Anak Buah Prabowo Prediksi Pembangunan IKN Akan Batal Jika Jokowi...
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar