Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengumumkan Keputusan Presiden (Keppres), Joko Widodo, yang menetapkan peristiwa serangan umum (SU) 1 Maret di Yogyakarta sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Dalam Keppres tersebut menjadi penanda bahwa Indonesia yang merdeka pada 17 Agustus 1945 masih ada. Meski begitu, Mahfud mengakui dalam Keppres Nomor 2/2022 itu tak ditulis nama Soeharto yang kala itu merupakan Letkol yang juga komandan lapangan.
Baca Juga: Fahri Hamzah Wanti-Wanti Jokowi Jangan Lakukan Ini Jika Tidak Ingin Menanggung Derita
Sang Menkopolhukam menyebut Keppres itu berisi tentang peristiwa SU 1 Maret 1949. Hari itu, kata Mahfud, merupakan titik krusial yang sangat penting bagi upaya mempertahankan Indonesia yang sudah merdeka.
"Ada pertanyaan kenapa dalam keputusan presiden itu tidak disebut nama Soeharto? Nah saudara, ini adalah keputusan presiden tentang titik krusial yaitu hari yang sangat penting. Ini bukan buku sejarah. Kalau buku sejarah tentu menyebut nama orang yang banyak," kata Mahfud dalam video pernyatannya di channel YouTube Kemenkopolhukam yang dikutip Jumat (4/3/2022).
Keppres tersebut, kata dia, hanya menyebutkan hari itu adalah hari penegakan kedaulatan negara. Dalam Keppres itu hanya menyebut pimpinan negara saat itu yakni Presiden dan Wakil Presiden kemudian Menhan Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Panglima Sudirman sebagai penggagas dan penggerak SU 1 Maret 1949.
"Nah yang lain tidak disebutkan. Pak Harto tidak disebutkan di Keppres itu, Pak Nasution, Pak Tawilarang, Pak Urip Sumoharjo tidak disebutkan tetapi ini tidak hilang jejak sejarahnya. Ini ada buku naskah akademik Serangan Umum 1 Maret 1949 sebagai hari nasional penegakan kedaulatan negara," katanya.
Dia mengakui nama Soeharto hanya muncul dalam naskah akademik. Naskah akademik itu disusun berdasarkan hasil seminar yang dibuat Pemda Yogyakarta, UGM dan melibatkan Pemda di seluruh Indonesia.
"Disebut di sini (dalam naskah akademik) nama Soeharto banyak tetapi tidak perlu disebut dalam Keppres karena penggagas pengarah serta pelaksana memberi perintahnya itu adalah Jenderal Sudirman atas kebijakan Menhan Sri Sultan Hamengkubuwono IX yang pada waktu itu kan menjadi penguasa Yogya kemudian Bung Karno dan Bung Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden yang pada waktu itu sah," katanya.
Baca Juga: Anak Buah Prabowo Prediksi Pembangunan IKN Akan Batal Jika Jokowi...
Mahfud mengibaratkan SU 1 Maret itu dengan peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 1945. Dia mengatakan, banyak orang terlibat dalam proses Proklamasi Kemerdekaan, di antaranya anggota BPUPK yang jumlahnya 64 orang anggota.
"Tapi hanya disebut dua orang proklamasi yaitu Soekarno-Hatta, kalau disebut semua namanya sejarah," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar