Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gak Kelar-kelar, Elon Musk Masih Kepentok Hukum Atas Paket Pembayaran CEO Tahun 2018

Gak Kelar-kelar, Elon Musk Masih Kepentok Hukum Atas Paket Pembayaran CEO Tahun 2018 Kredit Foto: Reuters/Mike Blake
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tesla dan Elon Musk masih menghadapi uji coba atas paket pembayaran CEO 2018 yang bernilai sekitar USD2,5 miliar (Rp35 triliun) pada saat diberikan.

Pemegang saham Richard J. Tornetta menggugat Musk dan dewan Tesla setelah paket itu dibersihkan. Gugatan tersebut mengklaim itu berlebihan dan mengatakan otorisasi oleh dewan direksi perusahaan mobil listrik itu melanggar kewajiban fidusia.

Melansir CNBC International di Jakarta, Jumat (4/3/22) penghargaan kinerja CEO 2018 Musk terdiri dari 101,3 juta opsi saham (disesuaikan dengan pemecahan saham 5-untuk-1 pada tahun 2020) dalam 12 tahapan berdasarkan pencapaian.

Baca Juga: Satelit Internet Canggih Elon Musk Tiba di Ukraina, Begini Cara Kerjanya!

Rencana itu mengatakan Musk akan dibayar hanya jika dia mencapai tonggak tersebut yang berfokus pada nilai pasar dan operasi Tesla. Jika tidak, sebagai CEO, Musk tidak akan menerima apa pun.

Kemudian, saham Tesla pun meroket dan pembayaran ke Musk dimulai pada tahun 2020 sehingga membuatnya menjadi orang terkaya di dunia.

Tornetta berusaha untuk membatalkan hibah opsi dari rencana 2018 yang telah menjaring saham Musk senilai puluhan miliar dolar pada nilai saat ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: