Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut, penguatan masjid menjadi salah satu program prioritas yang harus segera dilakukan. Pihaknya saat ini tengah menyusun roadmap untuk hal itu.
"Kemenag harus segera melakukan penguatan masjid. Masjid kita perkuat lagi sebagai pusat peradaban,” kata Yaqut kepada wartawan, Jumat (4/3).
“Peran masjid harus diperkuat, tidak hanya untuk penguatan spiritual, tapi juga menjalankan fungsi lainnya,” imbuhnya.
Baca Juga: Upaya Penjarakan Menag Yaqut Terancam Gagal Total, Novel 212 Ngomel-ngomel, Sebut Rezim Kesetanan!
Yaqut menilai, saat ini menjadi kesempatan yang penting untuk melakukan penguatan peran masjid. Terbitnya Surat Edaran tentang pengeras suara masjid bisa menjadi momentum mewujudkan hal itu.
“Saat ini momentum di mana semua orang tahu tentang adanya surat edaran No SE 05 tahun 2022 yang mengatur penggunaan pengeras suara,” ucapnya.
“Ini kesempatan kita untuk memberikan program penguatan kepada masjid. Tolong momentum ini digunakan sebaik-baiknya,” tandasnya.
Diketahui, aturan pengeras suara di masjid dan musala yang sudah berumur 44 tahun diperbarui. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan surat edaran (SE) pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang terbaru di Jakarta (21/2).
Seperti diketahui, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama ini diatur dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam Kemenag yang terbit pada 1978. Kemudian, pada 2018 Kemenag menerbitkan SE pelaksanaan instruksi Dirjen Bimas Islam Kemenag tersebut. Tahun ini aturannya diganti dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni SE menteri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: