Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Secara teknis tidak ada perubahan signifikan dalam aturan pengeras suara masjid dan musala itu. Misalnya, di aturan yang lama, penggunaan pengeras suara luar sebelum azan Subuh diperbolehkan maksimal 15 menit sebelumnya.
Dalam aturan yang baru maksimal 10 menit. Setelah azan, kegiatan salat wajib sampai zikir menggunakan pengeras suara dalam. Ketentuan baru lainnya, tingkat suara yang dihasilkan dari pengeras suara luar maksimal 100 dB (desibel).
Pengeras suara luar berarti pengeras suara yang diarahkan atau disiarkan ke luar kompleks masjid atau musala. Seperti menggunakan speaker toa atau sejenisnya. Sedangkan pengeras suara dalam hanya digunakan di dalam ruangan masjid atau musala.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: