Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Polemik Tahanan Yaqut, DPR Soroti Aspek Keadilan di Balik Kebijakan KPK

Polemik Tahanan Yaqut, DPR Soroti Aspek Keadilan di Balik Kebijakan KPK Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perubahan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas memicu perdebatan baru soal keadilan hukum di tengah publik. Meski dinilai sah secara aturan, kebijakan tersebut dipersoalkan dari sisi kepatutan dan rasa keadilan masyarakat.

Sorotan datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang menilai langkah tersebut perlu dikaji lebih dalam. Isu ini mencuat karena kasus yang dihadapi Yaqut tergolong tindak pidana korupsi yang serius.

Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menekankan bahwa pengalihan penahanan tidak boleh dilakukan secara longgar. Menurutnya, keputusan tersebut harus didasarkan pada pertimbangan yang sangat ketat.

"Menurut saya itu harus selektif sekali. Alasan objektifnya harus ada. Alasan objektif dan alasan subjektif itu harus selektif mungkin. Misalnya, orang dalam keadaan sakit atau mempunyai gangguan kesehatan dan sebagainya, itu boleh," ucapnya dikutip dari ANTARA.

Ia menilai korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang memerlukan penanganan khusus. Oleh karena itu, kebijakan penahanan tidak bisa disamakan dengan perkara pidana biasa.

Dalam pandangannya, pendekatan hukum tidak cukup hanya berlandaskan legalitas formal. Aspek keadilan substantif dinilai harus menjadi pertimbangan utama.

"Pertanyaannya, tindakan KPK itu menurut hukum sah karena dibolehkan, tetapi apakah tindakan itu patut atau tidak? Adil atau tidak? Layak atau tidak," tutur legislator tersebut.

Ia juga menyoroti bahwa kebijakan tersebut terkesan tidak lazim meskipun diatur dalam KUHAP. Hal ini dinilai berpotensi memunculkan penilaian berbeda di tengah masyarakat.

"Kalau masalah kewenangan penahanan, penyidikan, itu kan semua ada di tangan KPK. Memang berdasarkan KUHAP, orang itu bisa ditahan di rumah tahanan negara, tahanan rumah, atau tahanan kota, tetapi ini kan menurut saya tidak lazim," tutur Seodeson.

Selain itu, ia mengingatkan potensi munculnya tuntutan kesetaraan dari tersangka lain. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan persepsi standar ganda dalam penegakan hukum.

"Nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si A boleh, kenapa si B enggak boleh?" ujarnya.

Menurutnya, kepercayaan publik terhadap aparat sangat bergantung pada rasa keadilan yang dirasakan. Masyarakat dinilai tidak hanya melihat prosedur, tetapi juga dampak dari kebijakan yang diambil.

"Masyarakat itu di dalam melihat tindakan aparat penegak hukum, pertanyaan pertama itu adalah apakah tindakannya itu sudah patut? Sudah layak? Sudah menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat?" katanya. 

Baca Juga: ICW Soroti Pengalihan Penahanan Eks Menag Yaqut, Diduga Hilangkan Barang Bukti

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Yaqut di rutan pada 12 Maret 2026. Status tersebut kemudian berubah menjadi tahanan rumah setelah adanya permohonan keluarga.

Perubahan kembali terjadi ketika Yaqut dipindahkan lagi ke rutan pada 24 Maret 2026. Dinamika yang berlangsung dalam waktu singkat ini memicu perhatian luas dari publik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat