Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Status Tahanan Yaqut 'Bolak-balik', DPR Ingatkan Risiko Turunnya Kepercayaan

Status Tahanan Yaqut 'Bolak-balik', DPR Ingatkan Risiko Turunnya Kepercayaan Kredit Foto: KPK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih terbuka dalam menangani perkara Yaqut Cholil Qoumas menguat di parlemen. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menilai polemik perubahan status penahanan berpotensi menggerus kepercayaan publik jika tidak dijelaskan secara rinci.

Anggota DPR Abdullah menilai publik membutuhkan kejelasan atas dinamika penahanan yang terjadi dalam waktu singkat. Perubahan dari rutan ke tahanan rumah lalu kembali ke rutan dinilai menyisakan banyak pertanyaan.

Menurutnya, alasan administratif semata tidak cukup untuk menjawab keraguan masyarakat. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menjaga kredibilitas proses hukum.

"Proses peralihan tahanan rutan ke tahan rumah dan kembali lagi ke tahanan rutan tidak cukup di jelaskan dengan karena ada permintaan dari keluarga," kata Abdullah dikutip dari ANTARA.

Selain itu, DPR juga menyoroti mekanisme pengawasan selama masa tahanan rumah. Aspek ini dinilai krusial untuk memastikan tidak ada celah yang dapat menimbulkan persepsi ketidakadilan.

Abdullah mengingatkan bahwa minimnya informasi dapat memicu spekulasi di tengah masyarakat. Hal tersebut berpotensi memperkuat narasi negatif terhadap penegakan hukum.

"Sehingga istilah no viral no justice yang sekarang beredar di masyarakat bisa terhindari," katanya. 

Di sisi lain, KPK menjelaskan bahwa pengembalian status penahanan ke rutan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. Langkah tersebut disebut berkaitan dengan agenda pemeriksaan terhadap tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pemeriksaan menjadi salah satu alasan utama perubahan status tersebut. Proses hukum disebut tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

"Pertama, karena besok sudah terjadwal permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," ujar Asep. 

Sebelumnya, keluarga Yaqut mengajukan permohonan pengalihan penahanan pada 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan dan mulai berlaku pada 19 Maret 2026.

Namun, dalam waktu singkat, status tersebut kembali berubah. Pada 24 Maret 2026, Yaqut kembali ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri, KPK Klarifikasi Isu Mantan Menag itu Hilang dari Rutan

Perubahan yang terjadi dalam rentang waktu singkat ini memicu sorotan publik. Dinamika tersebut dinilai memerlukan penjelasan yang lebih terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Tekanan terhadap transparansi menjadi bagian penting dalam menjaga legitimasi lembaga penegak hukum. Publik dinilai berhak memperoleh informasi yang jelas atas setiap keputusan yang diambil.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat