Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Undang-Undang Baru Diteken Putin, Hasilnya Ramai-ramai Angkat Kaki dari Rusia

Undang-Undang Baru Diteken Putin, Hasilnya Ramai-ramai Angkat Kaki dari Rusia Kredit Foto: Sputnik/Mikhail Tereshchenko
Warta Ekonomi, Moskow -

Media main stream atau arus utama internasional ramai-ramai menghentikan siaran di Rusia. Beberapa media itu antara lain CNN, BBC, dan Bloomberg. Hal ini imbas dari undang-undang (UU) baru yang disahkan Presiden Vladimir Putin. UU itu untuk mengawasi media dalam pemberitaan soal serangan Rusia ke Ukraina.

Pada Jumat (4/3/2022) kemarin, Presiden Rusia menandatangani sebuah UU yang mengatur hukuman penjara bagi jurnalis yang dinilai menyebarkan berita palsu soal invasi Rusia ke Ukraina.

Baca Juga: Putin Ingatkan Barat: Berlakukan Zona Larangan Terbang, Berarti Perang

Di bawah UU baru itu, wartawan terancam hukuman 15 tahun penjara, apabila mereka melaporkan pemberitaan yang dianggap pihak berwenang sebagai laporan palsu. UU juga telah disahkan Parlemen Rusia.

Menanggapi UU baru tersebut, Tim Davie selaku Direktur Jenderal BBC mengatakan, aturan tersebut mengkriminalisasi jurnalisme independen dan outlet media.

"Layanan BBC News kami dalam bahasa Rusia akan terus beroperasi dari luar Rusia," ujar Davie dalam keterangannya. 

"Keamanan staf kami adalah yang terpenting dan kami tidak siap memposisikan mereka dalam risiko tuntutan pidana hanya karena melakukan pekerjaan mereka."

Lebih lanjut, Davie menerangkan bahwa wartawan BBC akan terus melaporkan perang di Ukraina dan di seluruh dunia.

 Langkah serupa juga diambil CNN. “CNN akan menghentikan siaran di Rusia sementara kami terus mengevaluasi situasi dan langkah kami selanjutnya,” kata juru bicara CNN seperti dikutip Reuters pada Sabtu (5/3).

Selain CNN, BBC, Bloomberg, hingga Canadian Broadcasting Corp juga telah menangguhkan siaran mereka dari Rusia.

“Adanya Undang-Undang Pidana, yang tampaknya dirancang untuk membungkam wartawan independen membuat situasi tidak mungkin untuk melanjutkan praktir jurnalisme normal di dalam negeri,” pernyataan Pemimpin Redaksi Bloomberg John Miclethwait.

Putin juga menandatangani RUU yang akan memungkinkan denda atau hukuman penjara hingga tiga tahun karena menyerukan sanksi terhadap Rusia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: