Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Catat! Perjalanan Domestik Kini Bebas Tes Antigen dan PCR

Catat! Perjalanan Domestik Kini Bebas Tes Antigen dan PCR Kredit Foto: Instagram/Luhut Binsar Pandjaitan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah telah memberlakukan pembebasan syarat tes antigen ataupun polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan domestik.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan ini berlaku bagi para pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua ataupun lengkap.

Baca Juga: Penonton MotoGP Mandalika Tak Perlu Tes Antigen dan PCR, Begini Penjelasan Airlangga Hartarto

"Kebijakan ini dibuat dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. Hari ini, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," kata Luhut dalam konfrensi pers secara virtual Senin, (7/3/2022).

Menurut Luhut, kebijakan tersebut akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.

Selain itu, lanjut Luhut, seluruh kegiatan yang berkaitan dengan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi. Kapasitas masing-masing level: Level 4 sebesar 24%; Level 3 sebesar 50%; Level 2 sebesar 75%; Level 1 sebesar 100%.

Selain itu, pemerintah meminta kepada seluruh wilayah kabupaten kota di Jawa Bali untuk terus mendorong vaksinasi booster yang masih di bawah 10%.

"Saya juga meminta kesediaan masyarakat untuk kembali mendatangi gerai-gerai vaksinasi yang tersedia demi pulihnya dan membaiknya penanganan pandemi," ucap Luhut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: