Jokowi Kantongi Nama 21 Calon DK OJK, BPKN Harap Calon Komisioner OJK Bebas Pengaruh Konglomerasi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima 21 nama hasil seleksi calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK), periode 2022-2027 dari Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota DK-OJK, periode 2022-2027 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (7/3/2022).
Sejumlah nama pun lolos dalam seleksi kali ini. Ada 3 calon kuat untuk menempati jabatan Ketua merangkap anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 yakni Mahendra Siregar, Darwin Cyril Noerhadi dan Iskandar Simorangkir.
Sementara untuk posisi Wakil Ketua Merangkap Anggota juga ada 3 kandidat terpilih yakni Mirza Adityaswara, Marwanto dan Fauzi Ichsan.
Baca Juga: Fadel Muhammad Harapkan Presiden Jokowi Pilih Anggota Dewan Komisioner OJK yang Terbaik
Anggota Komisi Informasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI, Renti Maharaini mengatakan dalam aspek perlindungan konsumen dirinya berharap calon anggota dewan komisioner yang kelak terpilih harus bebas dari pengaruh dan keberpihakan pada konglomerasi tertentu, dalam arti dan independen dan tegas dalam penegakan regulasi.
"Komitmen perlindungan konsumen sepatutnya menjadi prioritas utama, namun hal ini berpotensi terhambat ketika komisioner OJK memiliki rekam jejak bekerja dengan posisi strategis pada perusahaan swasta yang terafiliasi pada konglomerasi," kata Renti, Senin (7/3/2022).
Dikatakan Renti saat ini institusi OJK memerlukan sosok pemimpin dan komisioner OJK yang berempati dengan konsumen, bukan yang rawan benturan kepentingan.
Khususnya jika dilihat dari 21 kandidat yang lolos, masih ada calon yang bekerja dengan posisi strategis pada perusahaan swasta yang terafiliasi erat dengan suatu grup konglomerasi terbesar di Indonesia yang memiliki kepentingan usaha di industri jasa keuangan.
“Tentu ini berpotensi ada pengaruh dan intervensi dari perusahaan tempatnya dulu bekerja dalam melaksanakan tugasnya di OJK. Bisa saja ada atensi atau perlakuan khusus istimewa karena ia pernah bekerja disana.” katanya.
Baca Juga: 21 Calon Dewan Komisioner OJK Lulus Seleksi Tahap IV, Ini Daftarnya
Bahkan tidak menutup kemungkinan kata dia, kandidat tersebut bisa menjadi kepanjangan tangan dari tempatnya dulu bekerja. "Akibatnya bisa ada rasa utang budi atau perasaan segan ketika misalnya harus memberikan sanksi atas pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan tempatnya dulu bekerja." paparnya.
Maka dari itu demi upaya perlindungan konsumen yang optimal dengan tetap memperhatikan keseimbangan perlindungan kepentingan bagi konsumen dan pelaku usaha sebaiknya dalam memilih pimpinan dan komisioner OJK harus sangat selektif.
"Sehingga terpilih calon-calon Komisioner OJK yang independen, mandiri, tegas dan berani dalam upaya penegakan hukum pada umumnya dan perlindungan konsumen pada khususnya," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: