Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PKS Minta Pemerintah Segera Tetapkan Pertalite Sebagai BBM Penugasan

PKS Minta Pemerintah Segera Tetapkan Pertalite Sebagai BBM Penugasan Kredit Foto: Instagram/Mulyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Untuk menjamin ketersediaan BBM (bensin) yang terjangkau masyarakat luas, sekaligus sebagai pengganti premium yang sudah jarang tersedia, Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mengusulkan pemerintah menetapkan Pertalite sebagai BBM dalam penugasan.

Artinya pemerintah menugaskan Pertamina untuk menyediakan Pertalite dengan volume dan harga tertentu untuk didistribusikan ke seluruh wilayah NKRI. Selisih antara harga jual dan harga keekonomiannya dan dikompensasi oleh pemerintah.

Baca Juga: Bangun UKMK Sawit Aceh, BPDPKS dan UTU Luncurkan Kewirausahaan Pemuda Berbasis UKMK Sawit

Hal ini perlu dilakukan untuk merespon lonjakan harga migas dunia yang menekan harga migas domestik.

"Memang sekarang ini, resminya BBM dalam penugasan adalah Premium. Namun faktanya BBM jenis ini tidak tersedia di pasar. Akibatnya BBM (bensin) yang tersedia dengan harga terjangkau untuk masyarakyat luas hanyalah BBM umum Pertalite.

Penetapan Pertalite sebagai BBM dalam penugasan ini penting, agar negara hadir menjamin ketersediaan BBM (bensin) dengan harga terjangkau masyarakat luas, tidak menyerahkan seratus persen pada mekanisme pasar.  

Dengan penetapan ini, di satu sisi masyarakat tidak dihantui kekhawatiran akan kenaikan harga Pertalite menyusul kenaikan harga migas dunia yang dipicu oleh meletusnya Perang Rusia-Ukraina.

Di sisi lain, Pertamina juga akan menjadi tenang, karena dengan status Pertalite sebagai BBM dalam penugasan, maka berarti tersedia jaminan Pemerintah atas kompensasi selisih harga keekonomian Pertalite dengan harga jual yang ada sekarang ini," jelas Mulyanto. 

Mulyanto menambahkan, Perpres Nomor 117 tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran BBM tertanggal 31 Desember 2021, yang akan mengkompensasi 50 prosen BBM jenis baru, yakni oplosan pertalite dan premium, masih belum terlaksana. 

Jadi untuk mudahnya, Pemerintah cukup menetapkan Pertalite ini sebagai BBM dalam penugasan dengan harga tetap seperti sekarang. Selanjutnya didistribusikan ke seluruh wilayah NKRI. Syukur-syukur kelak bisa turun, bila keadaan sudah normal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: