Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, meminta siapa saja yang menerima uang atau barang dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, supaya melapor ke kepolisian.
"Kepada siapa pun yang menerima uang ataupun barang dari para tersangka, baik dari saudara IK dan DS agar bisa itikad baik melaporkan kepada penyidik," kata Ramadhan pada Kamis, (10/3)
Jelas dia, Polri bakal melakukan penelusuran aliran dana dari dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka yakni Indra Kenz dan Doni Salmanan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi melalui robot trading binary option.
“Pokoknya kita akan telusuri ya, berapa banyak yang terafiliasi ya dan sangat banyak sekali. Ini kan tracing aliran dana,” ujarnya.
Imbauan ini, kata Ramadhan, perlu disampaikan karena bisa saja mereka yang menerima aliran dana dari dua tersangka tersebut tidak mengetahui kalau uang atau barang yang diberikan merupakan hasil kejahatan. Makanya, Polri menunggu itikad baik para pihak yang menerima aliran dana untuk lapor polisi.
“Jadi ada orang yang diberikan, tapi dia tidak tahu dan tidak paham sumbernya. Ketika penyidik sampaikan, dia beritikad akan kembalikan. Namanya menerima uang hasil tindak pidana, itu kan tidak boleh. Tapi kalau ada orang yang tidak tahu, terus dikasih tahu dia ada itikad untuk mengembalikan, itu kan lain,” jelas dia.
Ramadhan menambahkan, Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak transaksi keuangan Doni Salmanan dan Indra Kenz.
"Makanya nanti kita lihat, akan kami lakukan pengembangan,” ucapnya.
Diketahui, salah satu pihak yang pernah disoroti mendapat uang dari Doni Salamanan adalah YouTuber Reza Oktovian alias Reza Arab. Ia pernah disawer Rp1 miliar oleh Doni pada Juli 2021, ketika sedang melakukan kegiatan live streaming.
Peristiwa sawer Rp1 miliar ke Reza Arap itu sempat menjadi trending topic di jagat dunia maya. Kala itu, Doni memberikan donasi secara bertahap ke Reza mencapai Rp1 miliar.
Reza Arap pun sempat meminta Doni menyetop saweran tersebut. Ia melakukan panggilan telepon video ke Doni. Dia bertanya, apakah Doni ingin uang itu agar dikembalikan. Namun, Doni mengatakan dirinya ikhlas memberikan donasi.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan crazy rich asal Bandung, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam pada Selasa, 8 Maret 2022.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan Doni Salmanan diperiksa sebagai saksi mulai jam 10.00 WIB sampai pukul 23.30 WIB. Artinya, Doni diperiksa sekitar 13 jam oleh penyidik sebagai saksi.
Setelah itu, kata dia, dilakukan gelar perkara oleh penyidik dengan memperhatikan pemeriksaan para saksi termasuk saksi ahli ITE, saksi ahli bahasa, saksi ahli hukum dan pemeriksaan saksi korban.
“Maka, gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa, 8 Maret 2022.
Selanjutnya, Ramadhan menambahkan penyidik juga langsung melakukan penangkapan terhadap Doni Salmanan usai dijadikan tersangka. Saat ini, Doni Salmanan masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan ditahan dengan pertimbangan subjektif serta subjektif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Boyke P. Siregar