Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Pandemi, Kompetensi Bankir di Bidang SPPUR Tetap Harus Terus Diasah

Ada Pandemi, Kompetensi Bankir di Bidang SPPUR Tetap Harus Terus Diasah Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Melandainya pandemi Covid-19 varian baru  omicron, memberi angin segar bagi aktivitas ekonomi yang kembali memperlihatkan peningkatan secara signifikan. Kondisi itu diharapkan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan juga berdampak positif terhadap sektor perbankan dan keuangan lainnya. 

Dalam bidang yang terkait Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) kondisi itu juga diharapkan bisa berpengaruh positif. 

Oleh sebab itu, Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menilai sangat penting akan sertifikasi kompetensi dalam menjalankan SPPUR, sebagai kewajiban dan kebutuhan untuk memenuhi standarisasi layanan di sistem pembayaran.

"Di satu sisi BI mewajibkan adanya sertifikasi SPPUR, di lain pihak LPPI mengajak seluruh pelaku perbankan dan jasa keuangan nonbank bahwa kompetensi terkait dengan SPPUR ini merupakan suatu keharusan. Karena di satu sisi kita menjaga kehati-hatian, bisa memitigasi operasional risk, kita bisa memitigasi adanya fraud, dan tentunya hal itu membutuhkan suatu kompetensi, dan kompetensi itu tentunya juga harus terus diasah," kata Direktur Utama LPPI, Mirza Adityaswara saat membuka Virsem ke-69 LPPI bertajuk Sertifikasi SPPUR: Antara Kewajiban dan Kebutuhan akan Pemenuhan Standar Layanan, Kamis (10/3/2022). Baca Juga: Kabar Gembira! BI Bakal Kasih Insentif Buat Perbankan, Asalkan...

Mirza menegaskan bahwa LPPI sangat mendukung pengaturan kompetensi SPPUR oleh BI dan mengajak semua pelaku di sektor keuangan untuk bersama-sama meningkatkan kompetensi SPPUR.

"Tentu tujuannya, satu adalah demi keamanan system pembayaran, dan kedua adalah demi pelayanan yang baik kepada masyarakat," imbuhnya. 

Untuk diketahui, LPPI sebagai Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sampai dengan akhir Desember 2021 sudah memberikan pelatihan SPPUR sebanyak 290 kelas  kepada  219 klien dengan jumlah peserta sebanyak 7.265 peserta.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif  Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI, Bambang Kusmiarso mengatakan, standarisasi kompetensi SPPUR menjadi sangat penting karena menjamin kelancaran dan kehandalan system pembayaran.

Menurutnya, kemajuan teknologi dan inovasi bisnis, terlebih dengan adanya pandemi covid-19 telah mengubah landscape perekonomian global. Yakni menuju tatanan ekonomi baru yakni melalui adopsi teknologi digital, yang mempengaruhi seluruh sendi kehidupan.

"Maka sejalan dengan perkembangan ekonomi digital dan besarnya potensi pertumbuhannya, semua otoritas di berbagai negara harus memastikan ekonomi tumbuh kuat, seimbang, inklusif dan berkelanjutan," papar Bambang dalam Virsem LPPI itu.

Dia mengungkapkan, BI sebagai otoritas sistem pembayaran telah menetapkan cetak biru (blueprint) Sistem Pembayaran Indonesia hingga 2025. Blueprint berisi 5 Visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025 yang dilaksanakan oleh 5 (lima) working group yaitu Open banking, Sistem Pembayaran Ritel, Sistem Pembayaran Nilai Besar dan Infrastruktur Pasar Keuangan, Data dan Digitalisasi, dan Reformasi Regulasi, Perizinan, dan Pengawasan. Sedangkan lima visi tersebut adalah integrasi ekonomi dan keuangan digital, digitalisasi perbankan, interlink antara fintech dan perbankan, keseimbangan antara inovasi dan consumer protection, serta keseimbangan kepentingan ekonomi antar bangsa.

"Blueprint ini telah diimplementasikan sejak 2019 demi memastikan arus digitalisasi dapat berkembang dalam ekosistem keuanga digital yang kondusif, dan terwujudnya stabilitas ekonomi, keuangan, dan moneter," imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: