Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alhamdulillah! MUI Izinkan Saf Salat Kembali Rapat

Alhamdulillah! MUI Izinkan Saf Salat Kembali Rapat Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam menyatakan ketentuan saf salat dapat kembali dirapatkan usai pemerintah memutuskan sejumlah pelonggaran terkait aturan pencegahan penularan Covid-19.

Hal ini berdasarkan setelah melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik.

Baca Juga: Menggelegar! KH Miftachul Akhyar Mundur, Anwar Abbas: Mengapa NU Tidak Mau Dengar Suara Hati Kami

"Fatwa tentang kebolehan perenggangan saf salat itu merupakan dispensasi karena ada uzur mencegah penularan wabah," ujar Asrorun Niam dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Menurutnya, adanya penyesuaian ini membuat aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan.

Dengan demikian, umat Islam diminta mengoptimalkan persiapan pelaksanaan ibadah Ramadan dengan khusyuk dan semarak, tetapi tetap disiplin dalam menjaga kesehatan.

"Sebentar lagi memasuki Ramadan, untuk itu umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir batin sebaik-baiknya. Ramadan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial, tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan," kata dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro menyampaikan pemerintah sudah menyiapkan peta jalan untuk membantu Indonesia melakukan transisi secara perlahan memasuki fase endemi.

Baca Juga: Fikri Bareno Salah Gerakan Salat, Ade Armando Desak MUI Ditinjau Ulang

"Sejalan dengan sejumlah negara yang sudah melakukan pencabutan pembatasan Covid-19 dengan berbagai pendekatan, transisi dari pandemi jadi endemi ini juga perlu dilakukan secara bertahap," ungkap Reisa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: