Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Disikat Habis! PSI Kritik Tajam Keputusan Sunat Hukuman Edhy Prabowo

Disikat Habis! PSI Kritik Tajam Keputusan Sunat Hukuman Edhy Prabowo Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ariyo Bimmo angkat bicara soal Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari sembilan tahun menjadi lima tahun.

Adapun alasan pengurangan hukuman, yakni Majelis Kasasi MA menilai Edhy telah bekerja dengan baik selama menjadi pembantu Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Hukuman Edhy Prabowo Dipotong, ICW Lansung Respons: Absurd!

"Ini bisa jadi preseden buruk, suatu putusan dengan alasan yang mengada-ada," kata Bimmo dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3).

"Bagaimana mungkin jabatan yang baru diemban sekitar satu tahun dan kemudian ditangkap ketika selesai membelanjakan uang hasil korupsinya, dikatakan telah bekerja dengan baik?, Indikatornya apa?," sambung Bimmo.

Menurut Bimmo, putusan MA itu memperpanjang daftar vonis rendah koruptor yang terjadi sepanjang 2021-2022, mulai dari Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra, Julian Batubara, RJ Lino dan terakhir Azis Syamsuddin yang hanya divonis 3,5 tahun penjara.

"Sirna sudah asa akan hadirnya seorang Artidjo Alkostar baru di Mahkamah Agung," ujar Bimmo.

Bimmo juga menilai putusan MA itu bermuatan politis.

"Semoga tidak pernah terjadi ada menteri yang mantan koruptor. Sementara di negara lain, menteri yang baru terindikasi korupsi mundur, di sini harus tertangkap dulu baru diberhentikan. Sangat menyedihkan," ujar Bimmo.

Sebelumnya, MA menyunat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari sembilan tahun menjadi lima tahun karena Edhy dinilai telah bekerja dengan baik selama menjadi pembantu Presiden Joko Widodo.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan atas pertimbangan itu, putusan judex facti atau pengadilan tinggi yang mengubah vonis pengadilan negeri dalam perkara suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur.

Baca Juga: Koruptor Edhy Prabowo Disunat Hukumannya, Aktivis Kemanusiaan kok Dituding Teroris

"Mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa, sehingga perlu diperbaiki dengan alasan bahwa pada faktanya terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (9/3).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: